Kabar24.com, JAKARTA - Wrangler Apparel Corp diketahui sedang berupaya mempertahankan mereknya dengan mengajukan gugatan pembatalan merek milik warga Indonesia.
Berdasarkan berkas gugatan, Wrangler Apparel Corp yang diwakili kuasa hukum R. Mada Silalahi menggugat merek Wrangland atas nama Bahari Adam. Merek tersebut terdaftar dengan No. IDM000440446.
"Penggugat sebagai pemilik merek Wrangler sangat keberatan dengan terdaftarnya Wrangland milik tergugat karena mempunyai persamaan pada pokoknya," tulis Mada dalam berkas yang diperoleh, Rabu (3/8/2016).
Dikatakan, tergugat mendaftarkan mereknya sejak 3 Desember 2014 melalui Direktorat Merek, yang dalam perkara ini menjadi turut tergugat. Sertifikat yang diterbitkan melindungi kelas barang 25 yakni mencakup segala macam konveksi, pakaian pria--wanita, jaket, maupun celana.
Menurutnya, merek tergugat didaftarkan dengan iktikad tidak baik. Adapun, merek penggugat diklaim telah terkenal dan berhak mendapatkan perlindungan hukum di Indonesia.
Di dalam negeri, Wrangler terdaftar pada empat sertifikat merek yakni No. IDM000297504, IDM000297503, IDM000338714, dan IDM000340389. Seluruhnya melindungi kelas barang yang identik dengan milik tergugat yakni 25.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) a Undang-undang No. 15/2001 tentang merek, persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek satu dan yang lain.
Adapun, yang dapat menimbulkan kesan persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur yang terdapat dalam merek tersebut.
Mada memerinci persamaan unsur-unsur yang menonjol dari kedua merek yakni pertama, penggunaan kata Wrangland. Keduanya menggunakan unsur huruf yang sama, W-R-A-N-G-L. Kedua, memiliki persamaan tampilan menggunakan huruf kapital dan unsur garis dalam bentuk kotak.
Ketiga, kedua merek mempunyai kesamaan punyi dan ucapan. Terakhir, Wrangland dan Wrangler terdaftar pada kelas barang yang sama.
Dia mengklaim Wrangland didaftarkan dengan tujuan memperoleh keuntungan besar dengan membonceng ketenaran merek Wrangler. Padahal, penggugat telah melakukan promosi dan pendaftaran merek di beberapa negara.
Selain itu, penggugat mengklaim telah mempergunakan mereknya jauh sebelum tergugat mendaftarkan miliknya melalui turut tergugat. Penggugat mendaftarkan merek sejak 10 Mei 2011 dan 18 November 2011.
Mada menuturkan, kliennya khawatir adanya peredaran merek tergugat berisiko menimbulkan kebingungan konsumen dan persaingan usaha tidak sehat. Menurutnya, merek tersebut tidak dapat didaftarkan karena beriktikad tidak baik.
Dalam Pasal 69 UU Merek disebutkan gugatan pembatalan atas merek yang didaftarkan atas dasar iktikad tidak baik dapat diajukan tanpa batas waktu. Penggugat meminta Wrangler dinyatakan sebagai merek terkenal dan didaftarkan atas dasar iktikad baik.
Sementara, merek tergugat dituntut untuk dibatalkan pendaftarannya, serta dicoret dari daftar umum. Perkara dengan No. 42/Pdt.Sus-Merek/2016 didaftarkan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak 1 Juli 2016.
Dalam persidangan, tergugat maupun kuasa hukumnya belum hadir. Majelis hakim memutuskan untuk kembali memanggil tergugat hingga 9 Agustus 2016.
Penggugat yang berdomisili di Amerika Serikat merupakan produsen sejumlah produk jeans sejak 1947. Saat itu, produk jeans identik dengan para penunggang kuda dan olah raga rodeo.
Wrangler Siap Pertahankan Merek
Wrangler Apparel Corp diketahui sedang berupaya mempertahankan mereknya dengan mengajukan gugatan pembatalan merek milik warga Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Editor : Nancy Junita
Topik
Konten Premium