Kabar24.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro tak kunjung ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap proyek di Kementerian Pekerjaa Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, sejauh ini belum ada keputusan dari penyidik untuk menahan polisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
"Kalau penahanan itu nanti tergantung penyidiknya. Ada pertimbangan objektif dan pertimbangan subjektif," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (19/7/2016) malam kemarin.
Menurut dia pertimbangan objektifnya sudah terpenuhi, sebab dari sangkaan yang dijatuhkan kepada Andi di atas lima tahun. Kalau soal pertimbangan subjektif hanya penyidik yang tahu.
Dia memaparkan, pertimbangan subjektif baru bisa tampak dari tindakan yang diambil oleh penyidik. Ada sejumlah komponen dalam pertimbangan tersebut.
"Misalnya dia ditahan karena melarikan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya," imbuhnya.
Andi Taufan Tiro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek jalan di Kementerian PUPR. Andi diduga turut menerima uang dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.
Selain dia ada dua anggota Komisi V DPR RI lainnya yang tersangkut dalam perkara tersebut. Kedua orang itu yakni Damayanti Wisnu Putranti (masih dalam sidang) dan Budi Supriyanto.
Adapun total tersangka dalam perkara itu ada tujuh orang, empat lainnya yakni Abdul Khoir, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin, dan Amran HI Mustary. Sampai saat ini, KPK masih mengembangkan perkara tersebut.