Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pedangdut yang terjerat kasus dugaan pencabulan, Saipul Jamil terkait perkara suap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi.
Pemeriksaan itu bakal dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan mantan suami Dewi Persik itu di dalam perkara suap tersebut.
"Dia masih diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rohadi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (19/7/2016).
Dalam pemeriksaan kemarin, Saipul mengakui duit yang diberikan ke panitera itu merupakan uangnya. Hanya saja, dia tak tahu menahu kalau uang itu digunakan untuk menyuap panitera tersebut.
Saipul hanya memberikan uang itu kepada Samsul Hidayatullah yang notabene adalah kakaknya. Soal uang itu diberikan untuk pengurusan perkara dia tak tahu menahu.
Perkara ini bermula saat KPK menangkap tangan dua penasihat hukum terdakwa kasus pencabulan itu, yakni Kasman Sangaji dan Bertha Natalia di daerah Jakarta Utara. Kala itu, dia diduga memberikan uang senilai Rp250 juta kepada panitera PN Jakpus, Rohadi.
Penyidik juga menemukan uang senilai Rp700 juta di mobil panitera tersebut. Adapun dalam perkara itu penyidik lembaga antikorupsi telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Kasman Sangaji, Bertha Natalia, Rohadi, dan Samsul Hidayatullah.