Kabar24.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian menekankan agar seluruh anggota Polri terutama pejabat utama Polri agar selalu melaporkan harta kekayaannya.
Kepala divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Boy Rafli Amar mengungkapkan keputusan Kapolri tersebut bertujuan untuk menghindari hal-hal yang bersifat koruptif di kalangan internal Polri.
"Di mana nanti dalam perkap (peraturan Kapolri) akan diatur pejabat yang wajib melaporkan LHKPN sebagaimana juga lazimnya saat ini ke pejabat tertentu," ujar Boy usai acara commander wish di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jumat (15/7/2016).
Menurut Boy, adanya atensi tersebut juga untuk mencegah salah satu tindakan yang berbau koruptif di sektor pelayanan publik yang dilakukan aparat kepolisian.