Kabar24.com, JAKARTA - China dan Taiwan menemukan persamaan kepentingan setelah mahkamah arbitrase internasional menolak klaim bersama kedua negara tersebut atas kepemilikan lebih dari 80% Laut China Selatan.
Seperti dikutip dari Reuters, Presiden Taiwan Tsai Ing-wen mengerahkan kapal angkatan laut untuk melakukan patroli di wilayah sengketa pada Rabu (13/7/2016) guna menunjukkan tekad pemerintah untuk mempertahankan kepentingan nasional.
Perintah tersebut diberikan beberapa jam setelah Pengadilan Arbitrase Internasional menyatakan bahwa klaim China –dengan demikian juga termasuk Taiwan- atas kebanyakan wilayah di Laut China Selatan tidak memiliki dasar hukum.
Secara spesifik, pengadilan tersebut menemukan bahwa pulau terbesar di Spartly Island yang disebut sebagai Itu Aba oleh Taiwan lebih merupakan sebuah batu ketimbang pulau. Dengan demikian Itu Aba tidak memenuhi syarat sebagai wilayah ekonomi eksklusif seluas 370 kilometer yang disebut China.
Keputusan untuk mengerahkan kapal perang berpotensi meningkatkan ketegangan di wilayah tersebut setelah adanya putusan pengadilan.
China mengatakan pihaknya tidak mengakui jurisdiksi pengadilan dan pada Rabu (13/7/2016) mengingatkan bahwa pihaknya kemungkinan akan mendirikan zona identifikasi pertahanan udara di wilayah sengketa.
Putusan yang merupakan hasil dari gugatan oleh Filipina menggugurkan klaim sembilan garis imajiner China. Berdasarkan sembilan garis imajiner tersebut, China mengklaim lebih dari 80% wilayah perairan di Laut China Selatan.