Kabar24.com,JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak pemerintah menunda pelaksanaan eksekusi mati.
ICJR juga meminta agar pemerintah melakukan moratorium hukuman mati sambil menunggu penyelesaian pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang KUHP di DPR.
Supriyadi Widodo Eddyono, Direktur Eksekutif ICJR, mengungkapkan praktik eksekusi oleh pemerintah sejak tahun 2015 dan rencana eksekusi 2016 ternyata justru menimbulkan pasang naik penggunaan hukuman mati dalam Pengadilan di Indonesia.
Dikatakan, berdasarkan pengamatan ICJR, pihaknya melihat tren hukuman mati di tingkat penuntutan maupun di tingkat putusan Pengadilan negeri yakni, pertama, jumlah Terdakwa hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tahun 2016 yakni 26 orang.
Kedua, jumlah Terdakwa yang dijatuhi hukuman mati Hakim Pengadilan Negeri pada tahun 2016 yakni 17 orang. Ketiga, jumlah Terdakwa yang dituntut dan diputus hukuman mati pada tahun 2016 yakni 16 orang.
“ICJR tetap berpandangan bahwa hukuman mati seharusnya semakin jarang di gunakan dalam pengadilan,” ujar Supriyadi, melalui keterangan persnya, Senin (11/7/2016).
Tambahya, hukuman mati yang dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan efek jera justru selalu menunjukkan kegagalan.
“Deretan kasus terpidana mati yang di terjadi di pengadilan Indonesia sudah jelas lebih bersifat pembalasan ketimbang menimbulkan efek jera,” paparnya.
Oleh karena itu, imbuhnya, ICJR mendorong agar pengadilan lebih berkualitas dalam kasus-kasus hukuman mati karena ICJR masih melihat banyak kelemahanan terkait Fair Trial dalam Hukum acara pidana Indonesia.