Kabar24.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Tatang Sulaiman memastikan bahwa delapan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang membeli senjata di Amerika Serikat tidak akan dikenai sanksi. Pasalnya, meski aparatur hukum di Amerika menilai pembelian senjata itu melanggar hukum, hasil pemeriksaan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menemukan bahwa pembelian senjata oleh para anggota Paspampres tersebut legal.
"Sudah diperiksa Puspom (Pusat Polisi Militer TNI). Setelah itu, Puspom tidak menemukan penyalahgunaan senjata. Ke depan, kami akan bantu mereka melengkapi kelengkapan administrasinya," kata Tatang saat dihubungi, Sabtu, 9 Juli 2016.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, pembelian senjata oleh delapan anggota Paspampres di Amerika itu hanya ditujukan untuk meningkatkan kemampuan menembak. "Tidak ada indikasi dipergunakan untuk tindak kejahatan. (Senjata itu) Untuk berlatih, meningkatkan kapasitas dan kapabilitas mereka," ujarnya.
Mengenai jumlah senjata yang dibeli oleh para anggota Paspampres dari AS tersebut, Tatang tidak mengetahuinya secara pasti. "Kemarin, yang diperiksa delapan person. Mungkin setiap orang satu (senjata), bisa jadi," kata Tatang menjelaskan.
Sebelumnya, Pengadilan Federal Amerika Serikat menggelar sidang terkait penjualan senjata untuk Pasukan Pengamanan Presiden. Seorang pria asal Texas, Audi N. Sumilat, 36 tahun, mengaku bersalah karena keterlibatannya dalam pembelian dan penyelundupan senjata secara ilegal kepada Paspampres.
Dalam sidang itu, Sumilat mengakui bahwa dia dan tiga anggota Paspampres memang merencanakan pembelian tersebut pada Oktober 2014. Asisten Jaksa Bill Morse menyatakan kasus ini unik karena melibatkan aparat negara lain. "Ini kasus pertama yang saya tahu dimana penadah adalah aparat pemerintah negara lain," kata Morse.