Kabar24.om, JAKARTA - DPR terus membahas UU Antiterorisme dengan memperhatikan sejumlah aspek tindak pencegahan melalui saluran seperti kultural, ideologi, dan intelektual sehingga tidak menimbulkan gesekan di tengah masyarakat.
Ketua DPR Ade Komarudin menyatakan tanpa terjadinya peristiwa bom bunuh diri di Mapolresta Solo pada Selasa (5/7/2016) pagi, pemerintah dan DPR terus bergerak untuk merampungkan pembahasan perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pihaknya akan merinci pasal-pasal, sehingga tidak hanya berurusan pada penindakan langsung, melainkan tindak pencegahan dengan sejumlah pendekatan sehingga tidak lagi terjadi peristiwa praktik terorisme.
"Tentu karena ini soal terorisme menyangkut banyak hal, terutama sebagai masyarakat ini menyangkut soal ideologi, pendidikan agama," katanya, usai melakukan salat id di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (7/6/2016).
Menurutnya, kewaspadaan harus dibangun mulai kota-kota besar di Indonesia yang rawan atas aksi terorisme, seperti Jakarta. Menurutnya, intelejen telah bekerja dengan baik untuk mencegah peristiwa terorisme tidak terjadi.
"Di Jakarta harus betul-betul diwaspadai, bukan hanya Jakarta tapi kota-kota besar terutama. Di tempat keramaian," ujarnya.