Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat Sumanto menjamin tidak ada satupun oknum internal BPN yang bermain terkait sertifikat ganda untuk lahan di Cengkareng, Jakarta Barat.
Lahan seluas 4,6 hektar yang tercatat sebagai aset Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (KPKP) sejak 1967.
Namun, seorang warga bernama Toeti Noezlar Soekarno justru mengklaim memiliki tanah tersebut. Dia bahkan mengantongi sertifikat hak milik (SHM), sementara itu Dinas KPKP hanya punya surat girik.
"Gak ada oknum yang bermain menurut saya. Kami bekerja sesuai data," ujarnya, Kamis (30/6/2016).
Meski begitu, Sumanto enggan memaparkan latar belakang Toeti N. Soekarno yang berhasil meningkatkan Girik c 148 s III menjadi SHM untuk lahan di Cengkareng.
Padahal, Mahkamah Agung sudah menyatakan lahan tersebut milik Dinas KPKP DKI Jakarta. "Nanti kita lihat lagi. Saya belum tahu giriknya seperti apa. Akan ada waktunya saya ekspos masalah ini," lanjutnya.
Sebelumnya, pengadaan lahan untuk pembangunan rusunawa Cengkareng merupakan salah satu temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015.
Dinas Perumahan DKI Jakarta membeli tanah yang ternyata milik pemprov DKI sebesar Rp 648 miliar pada 13 November tahun lalu. Tanah seluas 4,6 hektare tersebut berada di Jalan Lingkar Luar Cengkareng, Jakarta Barat.