Kabar24.com, JAKARTA – Wajib pajak yang telah menerima Surat Keterangan akan memperoleh fasilitas sesuai yang diamanatkan dalam pasal 11 ayat (5) UU tentang Pengampunan Pajak.
Berikut ini empat fasilitas bagi wajib pajak.
Pertama, penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan.
Kedua, penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, atau denda.
Ketiga, tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Keempat, penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dalam hal WP sedang dilakukan upaya hukum itu.
Keempat fasilitas ini diberikan atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak, sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.
“Penghentian penyidikan dilakukan oleh pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang melaksanakan tugas dan fungsi penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi pasal 11 ayat (6).
Tidak akan dikenai atau ditangguhkannya pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebenarnya sudah bisa didapat sejak WP menerima bukti penerimaan Surat Pernyataan.