Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Sumber Waras: Ketua BPK Tegaskan Pemprov Harus Bayar Kerugian

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz menyatakan, jika pemerintah DKI Jakarta enggan membayar kerugian negara terkait pengadaan kahan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW), bisa dilanjutkan pemerintahan setelahnya.
RS Sumber Waras/Antara
RS Sumber Waras/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz menyatakan, jika pemerintah DKI Jakarta enggan membayar kerugian negara terkait pengadaan kahan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW), bisa dilanjutkan pemerintahan setelahnya.

Hal itu diungkapan menanggapi pernyataan dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menolak membayar kerugian negara sesuai dengan hasil audit BPK.

"Kalau tidak ditindak lanjuti oleh pemerintah sekarang maka akan dilanjuti oleh pemerintah yang akan datang. Karena itu sudah final," kata dia di KPK, Kamis (23/6/2016) malam kemarin.

Terkait polemik perbedaan hasil audit antara KPK dengan BPK. Bekas politisi Golkar itu menganggap, posisi BPK dan KPK tidak saling berhadap-hadapan dan menghormati kewenangan masing-masing.

"Kita sudah selesai dengan kpk kami sudah menghormati masing-masing. Jadi dari dua laporan audit keuangan domain BPK yang tiap tahun kita audit penyelenggara pusat sampai daerah kita kasih opini yang investigasi," kata dia.

Dalam hal itu, posisi lembaga audit keuangan negara itu sebatas suporting, soal pemegang keputusan bukan BPK, tetapi lembaga penegak hukum. 

"Kewenangan KPK ya kewenangan KPK, kalau kewenang kami di auditingnya. Kalau tidak ditindaklanjuti akan membebani pemerintahan berikutnya. Kalau pemerintahannya tidak ditindaklanjuti maka akan sampai kiamat," tandas dia.

Sebelumnya, polemik soal pembelian lahan milik RS Sumber Waras muncuk setelah KPK dan BPK memiliki kesimpulan yang berbeda. Versi KPK, mereka tidak menemukan perbuatan melawan hukum terkait pembelian lahan tersebut. 

Sedangkan BPK tetap bersikukuh bahwa hasil audit investigasi sudah final dan harus dibayar oleh pemerintah DKI Jakarta.  Adapun total kerugian versi mereka mencapai Rp191 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper