Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kisruh Sumber Waras: Ini Lima Poin Kesepakatan KPK dan BPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyepakati lima poin terkait perbedaan hasil investigasi terhadap pengadaan lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW)
Suasana di Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta, Senin (18/4)./Antara-Reno Esnir
Suasana di Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta, Senin (18/4)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyepakati lima poin terkait perbedaan hasil investigasi terhadap pengadaan lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW).

Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi Ketua BPK Harry Azhar Aziz seusai menggelar pertemuan di Kantor BPK, Senin (20/6/2016) memaparkan, setelah dilakukan diskusi yang mendalam, kedua institusi menyepakati lima hal.

Lima poin kesepakatan itu yakni pertama, menyepakati kedua lembaga untuk menghormati kewenangan masing-masing.


Kedua, kedua lembaga telah melaksanakan kewenangannya masing-masing. Ketiga, KPK sampai saat ini menyatakan belum ditemukan perbuatan melawan hukum, sehingga belum membawa permasalahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) ke ranah pendidikan. 


Walau demikian, KPK tidak mengesampingkan laporan hasil pemeriksaan investigasi yang telah disampaikan BPK kepada KPK.


Keempat, BPK menyatakan telah terjadi penyimpangan dalam pengadaan lahan tersebut.  Sehingga berdasarkan amanat UUD 1945, Pasal 23E Ayat 4, pemerintah provinsi DKI Jakarta tetap harus menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan terkait laporan keuangan pemerintah provinsi DKI Jakarta tahun 2014.


Kelima, BPK dan KPK akan saling bersinergi untuk melaksanakan tugas pokoknya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper