Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyepakati lima poin terkait perbedaan hasil investigasi terhadap pengadaan lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW).
Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi Ketua BPK Harry Azhar Aziz seusai menggelar pertemuan di Kantor BPK, Senin (20/6/2016) memaparkan, setelah dilakukan diskusi yang mendalam, kedua institusi menyepakati lima hal.
Lima poin kesepakatan itu yakni pertama, menyepakati kedua lembaga untuk menghormati kewenangan masing-masing.
Kedua, kedua lembaga telah melaksanakan kewenangannya masing-masing. Ketiga, KPK sampai saat ini menyatakan belum ditemukan perbuatan melawan hukum, sehingga belum membawa permasalahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) ke ranah pendidikan.
Walau demikian, KPK tidak mengesampingkan laporan hasil pemeriksaan investigasi yang telah disampaikan BPK kepada KPK.
Keempat, BPK menyatakan telah terjadi penyimpangan dalam pengadaan lahan tersebut. Sehingga berdasarkan amanat UUD 1945, Pasal 23E Ayat 4, pemerintah provinsi DKI Jakarta tetap harus menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan terkait laporan keuangan pemerintah provinsi DKI Jakarta tahun 2014.
Kelima, BPK dan KPK akan saling bersinergi untuk melaksanakan tugas pokoknya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi