Bisnis.com, DENPASAR - Sejumlah hotel berbintang di Bali resah, dikarenakan mendapatkan tuntutan dari pihak yang mengaku pemegang lisensi resmi siaran Piala Dunia 2014.
Ketua PHRI Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati menjelaskan satu hotel berbintang bahkan sudah dinyatakan kalah oleh pengadilan niaga di Surabaya dan diharuskan membayar denda totalnya Rp2,5 miliar, karena dinilai melanggar kesepakatan.
"Prinsip kami, disebut melanggar kalau ada pengingkaran kesepakatan. Namun, anggota kami tidak pernah melakukan kesepakatan B to B," jelasnya, Jumat (18/6/2016).
Pria yang akrab dipanggil Cok Ace tersebut menuturkan kasus ini sebenarnya sempat ditangani oleh Polda Bali. Namun, dalam prosesnya kepolisian menyatakan status laporan terhadap hotel bintang tersebut SP3 alias tidak layak dilanjutkan, karena dinilai tidak ada unsur pelanggaran.
Namun, selang beberapa tahun, kini anggota PHRI Bali kembali disomasi dan dilaporkan pengadilan niaga di Surabaya. Total ada 8, dan salah satu hotel sudah dinyatakan kalah serta diharuskan membayar denda.
"Kami tidak ada melanggar hukum, kalau memang harus bayar kami bayar tetapi ini tidak ada kesepakatan," ujarnya.
Dia menyatakan pada 2014 silam, hotel berbintang di Bali yang dilaporkan tidak menggelar nonton bersama. Bahkan ada yang membeli siaran ke perusahaan yang berhak menyiarkan.
Menurutnya, pelaku wisata sangat paham adanya larangan menggelar nonton bareng untuk komersial. Lebih lanjut ditegaskan bahwa fasilitas tayangan yang diberikan merupakan fasilitas bagi tamu yang menginap.
"Ada perbedaan pemahaman terhadap unsur-unsur pelangaran yang menurut kami bukan pelanggaran tapi menurut mereka dianggap pelanggaran. Ini biar tidak ada preseden, nanti nonton bulu tangkis atau sinetron takut, karena tiba-tiba disomasi," jelasnya.
Cok Ace mengungkapkan agar kejadian ini tidak semakin meresahkan, sebanyak 23 hotel anggota PHRI Bali melayangkan class action terhadap perusahaan yang telah menggugat puluhan hotel di Bali tersebut.