Kabar24.com, DEPOK - Kantor Imigrasi Depok menangkap seorang warga negara Sudan berinisial MA (42) karena diduga melanggar keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kota Depok Dudi Iskandar mengatakan terlapor dibekuk oleh tim gabungan keimigrasian, kepolisian dan pihak kelurahan di kawasan RT 01 RW 03 Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos Depok pada 14 Juni 2016.
"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seorang lelaki asal Timur Tengah diduga memiliki izin yang tak sesuai keimigrasian," ujarnya, Jumat (17/6/2016).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terlapor diduga memegang visa kunjungan beberapa kali perjalanan yang telah melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan selama 2 tahun.
Terlapor juga baru memiliki sertifikat pengungsi yang dikeluarkan oleh UNHCR pada Januari 2016. "Dan berdasarkan pengakuan, terlapor ternyata bekerja di pabrik arang di kawasan tak jauh dari rumah kontrakannya," katanya.
Namun, dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor telah melakukan penyekapan terhadap seorang anak perempuan setempat berusia 14 berinisial N dengan mengunci di dalam kamar kontrakannya selama 10 jam.
Menurutnya, perempuan tersebut adalah anak dari seorang pembantu rumah tangga berinisial D yang bekerja di tempat atasannya terlapor.
"Jadi menurut pengakuan saksi, sebelum disekap, si orang tua anak tersebut diiming-imingi oleh si terlapor bahwa anaknya akan dibiayai sekolah dan memberikan tempat tinggal dan kebutuhan lainnya," katanya.