Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diduga Langgar Keimigrasian dan Penyekapan Anak, Warga Sudan Diciduk

Kantor Imigrasi Depok menangkap seorang warga negara Sudan berinisial MA (42) karena diduga melanggar keimigrasian.
Seorang warga negara Sudan berinisial MA (42) diciduk karena diduga melanggar keimigrasian./Bisnis-Miftahul Khoer
Seorang warga negara Sudan berinisial MA (42) diciduk karena diduga melanggar keimigrasian./Bisnis-Miftahul Khoer

Kabar24.com, DEPOK - Kantor Imigrasi Depok menangkap seorang warga negara Sudan berinisial MA (42) karena diduga melanggar keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kota Depok Dudi Iskandar mengatakan terlapor dibekuk oleh tim gabungan keimigrasian, kepolisian dan pihak kelurahan di kawasan RT 01 RW 03 Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos Depok pada 14 Juni 2016.

"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seorang lelaki asal Timur Tengah diduga memiliki izin yang tak sesuai keimigrasian," ujarnya, Jumat (17/6/2016).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terlapor diduga memegang visa kunjungan beberapa kali perjalanan yang telah melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan selama 2 tahun.

Terlapor juga baru memiliki sertifikat pengungsi yang dikeluarkan oleh UNHCR pada Januari 2016. "Dan berdasarkan pengakuan, terlapor ternyata bekerja di pabrik arang di kawasan tak jauh dari rumah kontrakannya," katanya.

Namun, dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor telah melakukan penyekapan terhadap seorang anak perempuan setempat berusia 14 berinisial N dengan mengunci di dalam kamar kontrakannya selama 10 jam.

Menurutnya, perempuan tersebut adalah anak dari seorang pembantu rumah tangga berinisial D yang bekerja di tempat atasannya terlapor.

"Jadi menurut pengakuan saksi, sebelum disekap, si orang tua anak tersebut diiming-imingi oleh si terlapor bahwa anaknya akan dibiayai sekolah dan memberikan tempat tinggal dan kebutuhan lainnya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper