Kabar24.com, JAKARTA -Saut Situmorang dilaporkan kepada pihak kepolisian karena pernyataannya tentang HMI.
Hari ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang diperiksa selama tiga jam di Bareskrim Polri sebagai saksi terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Himpunan Mahasiswa Islam.
"Pemeriksaan sudah kami laksanakan tadi," kata Kepala Subdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Surya Fana, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Menurutnya dalam pemeriksaan hari ini, materi pemeriksaan belum masuk pada pokok perkara.
Saat ditanya terkait pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Saut, Umar enggan menjelaskan. "Jangan tanya materinya. Intinya beliau (Saut) sudah kooperatif sebagai warga negara yang baik sudah datang memenuhi panggilan penyidik," katanya.
Sebelumnya Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melaporkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia atas pernyataannya dalam wawancara di stasiun televisi swasta.
Laporan tersebut dicatat pada nomor LP/479/V/2016/Bareskrim tertanggal 9 Mei 2016. Situmorang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 KUHP jo pasal 311 UU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam acara bincang-bincang di TvOne, Benang Merah, bertajuk Harga Sebuah Perkara, pada 5 Mei 2016, Saut menyinggung sejumlah kader HMI yang terbukti korupsi saat menjadi pejabat negara.
"Lihat saja tokoh-tokoh politik, itu orang-orang pintar semuanya, cerdas. Saya selalu bilang, kalau dia HMI minimal dia ikut LK-1, saat mahasiswa itu pintar, tapi begitu menjabat dia jadi curang, jahat, greedy," kata Saut dalam acara televisi itu.
Atas pernyataan Saut, Pihak PB HMI melaporkan Saut ke polisi dan mendesak Saut segera meminta maaf kepada seluruh keluarga besar HMI atas pernyataannya tersebut.
Saut sendiri sudah menggelar konferensi pers dan meminta maaf kepada HMI. Kendati demikian PB HMI tidak mencabut laporannya.