Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DANA DESA : Keterlambatan Penyerapan Harus Diantisipasi

Pemerintah harus mengantisipasi keterlambatan penyerapan dana desa lantaran tidak sedikit desa yang belum menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes yang didalamnya juga memuat tentang dana desa.
Dana desa/Ilustrasi
Dana desa/Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA- Pemerintah harus mengantisipasi keterlambatan penyerapan dana desa lantaran tidak sedikit desa yang belum menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes yang didalamnya juga memuat tentang dana desa.

Satgas desa yang dibentuk oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi harus menjalankan peran yang lebih konkret daripada sekedar melakukan sosialisasi dan pengawasan penggunaan dana desa.

Direktur Eksekutif Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Sad Dian Utomo mengatakan, target pemerintah untuk mempercepat penyaluran dana desa akan sulit tercapai jika satgas desa hanya ditugaskan untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan penggunaan dana desa.

“Satgas Desa harus mampu dan serius mempercepat penyaluran dana desa. Harus ambil langkah konkret, tidak cukup hanya dengan melakukan sosialisasi,” ujarnya, Kamis (16/6).

Sebelumnya, data kementerian menunjukkan bahwa secara umum hingga bulan Agustus, 2015 penyaluran dana desa dari pemerintah kabupaten ke pemerintah desa baru mencapai 30-35% dari total anggaran yang digelontorkan “Padahal seharusnya pada waktu tersebut penyaluran dana desa sudah mencapai 80%,” ujarnya.

Sayangnya, tuturnya, jika pemerintah dan satgas desa tidak mampu menarik pelajaran dan segera mengambil tidakan, keterlambatan semacam itu berpotensi terulang pada proses pencairan dana desa tahun ini.

Pasalnya, masih banyak desa yang belum menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), padahal dokumen APBDes merupakan salah satu syarat utama yang harus dilengkapi pemerintah desa agar dana ratusan juta dari pemerintah pusat tersebut dapat dicairkan.

Semestinya, menurut dia, satgas desa harus terlibat aktif melakukan pendampingan kepada desa agar segera menyusun APBDes sebagai dasar hukum penyaluran dana desa di tataran desa. Selama ini tugas pendampingan yang dilakukan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) tidak berjalan maksimal sehingga perlu ada intervensi dari satgas desa.

“Musyawarah desa yang membahas perencanaan penggunaan dana desa tahun 2016 baru dilakukan bulan Januari lalu. Padahal semestinya musyawarah tersebut dilakukan pada bulan Juni, 2015,” imbuhnya.

Selain itu, dia menuturkan, keterlambatan tersebut terjadi karena kapasitas pemerintah desa dan BPMD masih kurang sehingga keduanya sering kesulitan dalam menyelenggarakan musyawarah desa.

Berkaca dari hal-hal tersebut, Sad Dian mengatakan, satgas desa bisa mulai mempecepat penyaluran dana desa dengan mengusulkan penyusunan kebijakan teknis dan mengambil langkah penyelesaian masalah yang dihadapi pemerintah desa seperti memastikan pendamping desa membantu menyusun pembuatan APBDes, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), dan laporan pertanggunjawaban penggunaan anggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper