Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Solo Dapat Hibah Rumah Sitaan KPK

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo Jawa Tengah dipastikan akan mengelola rumah sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terletak di Jl Perintis Kemerdakaan No 53, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com,SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo Jawa Tengah dipastikan akan mengelola rumah sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terletak di Jl Perintis Kemerdakaan No 53, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo.

Kepala Bidang Pelestarian Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya, Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Solo Mufti Raharjo mengatakan, proses hibah tinggal menunggu surat resmi dari Kementerian Keuangan.

"Yang telah kita lakukan ialah meninjau lokasinya, berapa luasnya, bagaimana kondisinya," kata Mufti dalam keterangannya, Rabu (15/6/2016).

Dia menambahkan, rumah sitaan KPK yang dihibahkan memilikan luas tanah berukuran 3.077 meter persegi. Rumah itu merupakan perpaduan gaya Eropa dan Jawa.

Selanjutnya, Pemkot Solo akan mengkaji terlebih dahulu peruntukan ke depan penggunaan rumah tersebut untuk apa.

“Untuk penggunaan rumah itu, kita masih harus mengkaji lebih dalam," jelas Mufti.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper