Bisnis.com,SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo Jawa Tengah dipastikan akan mengelola rumah sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terletak di Jl Perintis Kemerdakaan No 53, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo.
Kepala Bidang Pelestarian Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya, Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Solo Mufti Raharjo mengatakan, proses hibah tinggal menunggu surat resmi dari Kementerian Keuangan.
"Yang telah kita lakukan ialah meninjau lokasinya, berapa luasnya, bagaimana kondisinya," kata Mufti dalam keterangannya, Rabu (15/6/2016).
Dia menambahkan, rumah sitaan KPK yang dihibahkan memilikan luas tanah berukuran 3.077 meter persegi. Rumah itu merupakan perpaduan gaya Eropa dan Jawa.
Selanjutnya, Pemkot Solo akan mengkaji terlebih dahulu peruntukan ke depan penggunaan rumah tersebut untuk apa.
“Untuk penggunaan rumah itu, kita masih harus mengkaji lebih dalam," jelas Mufti.