Kabar24.com,JAKARTA - Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo, menyebut, insiden surat kemendagri yang ditujukan kepada KPK adalah ‘human error’.
“Human error, bukan sabotase,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Kamis (9/6/2016).
Soedarmo menuturkan, insiden tersebut terjadi akibat kelalaian PNS yang bertugas.
“Kebetulan yang bertugas ini outsourcing, dimintai bantuan untuk ketik alamat yang dituju jadi bukan tugas pokok dia. Yang atasannya, PNS nya, kita beri sanksi atas tindakannya,” tuturnya.
Dia juga mengungkapkan, saat itu staf yang bertugas baru bekerja selama 3 bulan.
“Stafnya baru 3 bulan. Namanya Adi Feri Irfanto, lulusan SMU.
Harusnya ada petugas lain. Aslinya ada tugas lain yang jelas bukan di situ,” tukasnya.
“Kan dia hanya outsourcing. Kalo PNS ya ada teguran. Outsouring itu ada di perjanjian kalau melakukan kesalahan siap untuk diberhentikan. Honorer lah. Ini baru sekali (melakukan kesalahan), sebelumnya belum pernah.”
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam twitternya, @tjahjo_kumolo merasa geram dan meminta Sekretaris Jenderal dan Direktorat Jenderal Politik untuk memecat staf tersebut.
“5. Saya memerintahkan kpd Sekjen dan Dirjen Politik, pegawai tsb hrs segera di BAP, dan hari ini segera dipecat tdk hormat. #InsidenSurat.”
Insiden surat tersebut bermula saat staf Kemendagri salah menulis kepanjangan dari KPK yang seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Komisi Perlindungan Korupsi.