Kabar24.com, LONDON - Predator anak berkebangsaan Inggris, Richard Huckle, akhirnya dijatuhi hukuman seumur hidup oleh pengadilan London pada Senin (6/6/2016) atas tindakan pelecehan terhadap 23 anak-anak dan bayi di Kamboja dan Malaysia.
Huckle (30 tahun) dijatuhi hukuman penjara sedikitnya 23 tahun atas tindak kejahatannya terhadap korban yang berusia 6 hingga 11 tahun. “Tindak kejahatan seksual dalam skala ini memang sangat jarang,” kata hakim Peter Rook seperti dikutp dari Reuters, Senin (6/6/2016).
Ketika Huckle digiring setelah mendengar vonis hukumannya, seorang wanita yang duduk di ruangan sidang berteriak :”Bahkan ribuan kematian terlalu baik untukmu.”
Dia adalah salah satu pelaku pelecehan anak dengan korban terbanyak di Malaysia.Otoritas negara ini kerap dihujani dikritik karena gagal untuk mengangkal tindakan kekerasan seks atas anak.
Vonis hukuman tersebut menjadi berita terpanas di Malaysia dan salah satu komunitas di Kuala Lumpur.
“Ini adalah [keputusan] yang tepat karena melakukan hal itu terhadap anak-anak. Di mana pun kejahatan tersebut dilakukan, saya senang dengan putusan ini,” kata ketua komunitas tersebut Sunderam Vadivelu.
Vadivelu mengatakan Huckle sebelumnya sering mengunjungi komunitas yang menjadi tempat berlindung bagi masyarakat miskin yang terpaksa mengungsi akibat proyek-proyek konstruksi di kota.
Pihak Kepolisian Malaysia mengatakan mereka sedang mencari detail mengenai korban dari rekan di Inggris sementara pemerintah menyediakan nomor darurat khusus bagi publik jika mereka memiliki informasi mengenai korban.
Namun, pemerhati hak azasi manusia di Malaysia mengatakan kasus Huckle umpama puncak gunung es yang muncul di permukaan.
“Sangat menyedihkan karena pelecehan seks anak merupakan hal yang sangat lazim di Malaysia,” kata Shamila Sekaran dari kelompok Advokasi Suara Anak (Voice of the Children).