Kabar24.com, JAKARTA – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta dukungan Komisi III DPR untuk tetap dapat mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).
Dukungan tersebut dapat ditunjukan dalam pembahasan revisi KUHAP.
Setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Anna Boentaran, istri terpidana kasus cessie (hak tagih) Bank Bali Djoko Tjandra mengenai PK.
MK menyatakan bahwa PK, sesuai dengan KUHAP adalah upaya hukum luar biasa yang hanya dapat dilakukan terpidana dan ahli warisnya.
“Pencari keadilan bukan hanya pelaku kejahatan. Kalah lihat pasal di KUHAP itu melindungi pelaku kejahatan,” ujar Prasetyo dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Senin (6/6/2016).
Prasetyo mengaku sempat menelepon MK menanyakan latar belakang melarang jaksa mengajukan PK. MK menyebutkan bahwa pertimbangannya adalah untuk melindungi kepentingan terpidana.
Pimpinan Korps Adhyaksa juga menyatakan tetap akan mengajukan PK.
Sebab kejaksaan menggunakan sumber hukum yurisprudensi, yakni keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh Undang-Undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang sama.
“Kami beranggapan itu adalah sumber hukum. Kami ke depan akan tetap mengajukan PK untuk hal yang dirasa perlu,” katanya.