Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memikirkan langkah hukum lanjutan pasca putusan banding mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Dalam putusan tersebut hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu menambah hukuman politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dari enam tahun menjadi 10 tahun.
"Atas putusan banding ini, jaksa masih berkonsultasi dengan pimpinan dan memiliki waktu 14 hari untuk pikir-pikir," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (2/6/2016).
Pengadilan Tinggi juga menambah hukuman Suryadharma berupa kurungan menjadi 10 tahun. Selain itu, hak politik Suryadharma juga dicabut selama lima tahun.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri.
Perbuatan Suryadharma itu merugikan keuangan negara senilai Rp27, 283 miliar dan 17, 9 juta riyal Saudi.
Adapun karena perbuatannya tersebut, hakim menjatuhkan Suryadharma Ali hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu dia juga diminta untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.
Hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa dari KPK yang menuntut SDA dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel