Kabar24.com, JAKARTA—Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Penang, yang memvonis hukuman mati terhadap Rita Krisdianti, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Ponorogo, Jawa Timur.
Rita sendiri tertangkap tangan membawa paket seberat 4 kg, di Bandar Udara Internasional Bayan Lepas, Penang, pada 10 Juli 2013. Karena kasus itu, Rita divonis hukuman gantung oleh PN Penang.
“Kemarin saya sudah melakukan komunikasi beberapa kali dengan perwakilan kita yang ada di Malaysia, terutama Penang. Dan saya hanya ingin yakinkan bahwa pendampingan hukum tidak berkurang, bahkan diperkuat, dan itulah yang akan kita lakukan,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (31/5/2016).
Dia mengatakan, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan bahwa Pemerintah perlu selalu melakukan pendampingan hukum terhadap semua WNI yang sedang mengalami masalah hokum di luar negeri.
“Tentunya kita tetap menghormati hukum yang berlaku di negara tersebut, tetapi kewajiban pemerintah adalah melakukan pendampingan hukum untuk memastikan bahwa hak-hak hukum dari WNI dipenuhi,” kata Retno.
Retno mengungkapkan, Pemerintah juga telah mempersiapkan pengacara untuk melakukan pendampingan dan dia berkomitmen, tim hukum tersebut akan berjuang sekuat mungkin.
Retno menambahkan, komunikasi dengan pihak keluarga Rita telah dilakukan pemerintah. Umumnya, Kemlu memberikan informasi kepada pihak keluarga mengenai status atau perkembangan yang dialami oleh yang bersangkutan.
Rita Krisdianti sendiri mengaku tidak mengetahui isi tas yang membuatnya divonis hukuman mati itu. Menurut Rita tas tersebut adalah milik WNI lainnya yang mengatur penjalananya dari Hongkong ke Penang melalui Bangkok dan New Delhi.