Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waspadai Gerombolan Pemerkosa

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait mengatakan munculnya fenomena gerombolan pemerkosa menjadi tren negatif yang keberadaannya harus diwaspadai oleh masyarakat.
Arist Merdeka Sirait/Antara
Arist Merdeka Sirait/Antara

Kabar24.com, SEMARANG - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait mengatakan munculnya fenomena gerombolan pemerkosa menjadi tren negatif yang keberadaannya harus diwaspadai oleh masyarakat.

"Fenomena gerombolan pemerkosa belakangan ini jadi tren negatif yang harus diwaspadai," kata Arist di Semarang, Rabu (1/6/2016).

Menurut dia, fenomena semacam itu telah terjadi di wilayah Jawa Tengah. Sebelum kasus kejahatan seksual terhadap siswi SD di Kota Semarang, kata dia, kejadian serupa telah terjadi lebih dahulu di Pemalang.

"Bahkan yang di Pemalang korbannya meninggal dunia.”

Dalam kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, menurut dia, anak selalu menjadi korban.

"Kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan yang pelaku bisa dipidana,"ujar Arist.

Bagaimanapun, lanjut dia, pelaku hubungan seksual dengan anak di bawah umum bisa dijerat secara pidana.

Dikatakan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak disebutkan tentang adanya hubungan suka sama suka.

"Polisi harus menyikapi tindak pidana yang harus ditindaklanjuti dalam perkara tersebut," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper