Kabar24.com, JAKARTA - Dua penagih utang dari sebuah perusahaan pembiayaan ditangkap setelah merampas sebuah mobil yang dikendarai anggota Sabhara Polda Jawa Tengah di Semarang.
Pimpinan Unit Reserse Kriminal Polsek Gayamsari Inspektur Dua Aris Panuwon di Semarang, Selasa, mengatakan, kedua pelaku diamankan setelah sebelumnya dihakimi massa yang mengetahui kejadian itu.
"Senin (23/5) malam kami memperoleh informasi tentang perampasan di sekitar Jalan Citarum. Dua pelaku dihakimi masaa, seorang lagi berhasil lari," katanya.
Kedua pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing Josri Situmorang (42) warga Sembungharjo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang dan Libes Simbolon (23) warga Parbuluan, Sumatera Utara.
Para pelaku merampas mobil Mitsubishi Mirage bernomor polisi K 312 JO yang dikendarai Brigadir Dua Laksmi Adityo dan Brigadir Dua Dwi Bima Prakoso yang sebelumnya sudah dibuntuti.
Saat ditangkap, kata dia, kedua pelaku memang membawa surat tugas dari perusahaan tempaat mereka bekerja.
"Bawa surat tugas, tetapi prosedurnya tidak seperti itu," katanya.
Kedua pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Semarang Timur untuk diproses hukum karena lokasi kejadian termasuk dalam wilayah hukum kesatuan tersebut.
Rampas Mobil Punya Polisi, Dua Debt Collector Ditangkap
Dua penagih utang dari sebuah perusahaan pembiayaan ditangkap setelah merampas sebuah mobil yang dikendarai anggota Sabhara Polda Jawa Tengah di Semarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
3 jam yang lalu
Historia Bisnis: Upaya Grup Djarum Jaga Dominasi di BCA
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 jam yang lalu