Kabar24.com, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan semua daerah perlu memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur peredaran minuman keras/beralkohol (miras).
"Mengingat peredaran minuman keras sudah membahayakan masyarakat dan generasi muda khususnya," kata Mendagri Tjahjo
Kumolo melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/5).
Menurutnya, perda yang kaitannya tentang pelarangan miras harus diberlakukan. Dia meminta daerah konsisten dalam menerapkan aturan tersebut.
Di Papua, katanya, Kemendagri mendukung kebijakan Gubernur Papua untuk memberlakukan Perda Pelarangan Minuman Keras secara tegas. Sebab, miras dinilai menjadi sumber kriminalitas sekarang ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel