Kabar24.com, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan semua daerah perlu memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur peredaran minuman keras/beralkohol (miras).
"Mengingat peredaran minuman keras sudah membahayakan masyarakat dan generasi muda khususnya," kata Mendagri Tjahjo
Kumolo melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/5).
Menurutnya, perda yang kaitannya tentang pelarangan miras harus diberlakukan. Dia meminta daerah konsisten dalam menerapkan aturan tersebut.
Di Papua, katanya, Kemendagri mendukung kebijakan Gubernur Papua untuk memberlakukan Perda Pelarangan Minuman Keras secara tegas. Sebab, miras dinilai menjadi sumber kriminalitas sekarang ini.
Mendagri: Semua Daerah Harus Miliki Perda Miras
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan semua daerah perlu memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur peredaran minuman keras/beralkohol (miras).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Arys Aditya
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
43 menit yang lalu
Keuskupan Agung Jakarta Sampaikan Harapan untuk Pemerintahan Prabowo
2 jam yang lalu
Hasto Jadi Tersangka KPK, Cak Imin: Proses Hukum Harus Jalan
4 jam yang lalu