Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

E-KTP: Di Padang, Pembuatan KTP Elektronik Hanya 2 Jam. Bagaimana di Kota Anda?

Membuat KTP elektronik ternyata bisa berlangsung dalam hitungan dua jam saja. Buktinya, begitulah yang terjadi di Kota Padang.
Ilustrasi: Petugas merekam kornea mata (iris) pada program pembuatan e-KTP, di Kecamatan Cipocok, Serang, Banten/Antara
Ilustrasi: Petugas merekam kornea mata (iris) pada program pembuatan e-KTP, di Kecamatan Cipocok, Serang, Banten/Antara

Kabar24.com, PADANG - Membuat KTP elektronik ternyata bisa berlangsung dalam hitungan dua jam saja. Buktinya, begitulah yang terjadi di Kota Padang.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), melayani pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang selesai dalam waktu dua jam saja.

"Saat ini pelayanan pembuatan KTP elektronik bisa dilakukan dalam dua jam. Jika sudah rekap data dan sidik jari maka selesai hari itu juga," kata Kepala Bidang Info Kependudukan Disdukcapil Padang, Maiyulita di Padang, Jumat (20/5/2016).

Ia menyampaikan Disdukcapil setempat sebelumnya telah melakukan pengambilan data penduduk yang akan membuat KTP elektronik di tiap kecamatan.

"Proses pengambilan data ialah tiga kali dalam seminggu yakni Senin hingga Rabu dengan proses dua kali 24 jam selesai," jelasnya.

Jika data kecamatan diambil pada hari Senin, maka akan selesai dan diatarkan ke kecamatan yang bersangkutan pada hari Rabu. Hal sama berlaku pada hari-hari berikutnya.

Ia menyebutkan proses pembuatan KTP elektronik yang dipermudah itu membuat banyak masyarakat datang langsung ke Disdukcapil Padang untuk mengurusnya.

Hal ini terbukti dengan semakin sedikitnya data penduduk di kecamatan yang akan membuat KTP elektronik tersebut.

"Namun untuk mengurus di Disdukcapil, kami harap masyarakat sabar menunggu antrian," tambahnya.

Selain itu, ia menyampaikan Disdukcapil Padang saat ini telah memanfaatkan aplikasi whatsapp pada telepon genggam untuk mengatasi berbagai keluhan masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan.

"Kami menerima segala bentuk pengaduan dan pemecahan permasalahan melalui penggunaan aplikasi itu," ujarnya.

Aplikasi itu dinilai mampu menghubungkan antara personel Disdukcapil dengan camat dan Kasi Pemerintahan di tiap kecamatan.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah memerintahkan Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia segera melakukan percepatan layanan perekaman KTP elektronik serta penerbitan akta kelahiran.

Percepatan itu ialah cukup dengan menunjukkan foto kopi Kartu Keluarga (KK) tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan/Kecamatan.

Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor 471/1768/SJ yang dikirimkan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada para Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia pada 12 Mei 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper