Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan atas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro.
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Doddy Aryanto Supeno.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS," ujar Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (20/5/2016).
Yuyuk memaparkan, dalam kasus tersebut, keduanya diperiksa terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) kasus perdata di PN Jakarta Pusat.
Kedua orang tersebut sebelumnya sudah dicegah ke luar negeri oleh penyidik lembaga antikorupsi. KPK menengarai mereka terlibat di dalam kasus tersebut.
Adapun, dalam kasus itu, KPK telah menggeledah ruang kerja dan rumah milik sekretaris MA tersebut.
Dari penggeledahan itu KPK berhasil menyita uang senilai Rp1,7 miliar.
Selain Nurhadi, di lingkungan MA, KPK juga mencegah Royani.
Dia merupakan orang dekat Nurhadi. Royani diduga mengetahui seluk beluk kasus suap tersebut.
Adapun dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka. Keduanya yakni Doddy Aryanto Supeno dan Edy Nasution.