Bisnis.com, SURABAYA - Mantan Ketua MK Prof Dr M Mahfud MD menilai pihak yang berupaya menghidupkan kembali paham komunis harus ditindak, karena Tap MPR Nomor 25/1966 tentang Larangan terhadap Komunisme, Marxisme dan Leninisme, tak bisa dicabut.
"Tap MPR 25/1966 itu tidak bisa dicabut, karena Tap itu dibuat saat MPR sebagai lembaga tertinggi negara, tapi sejak Amendemen UUD 1945 membuat MPR menjadi lembaga tinggi, sehingga tidak bisa membuat ketetapan di bawah UU lagi," katanya di Surabaya, Jatim, Kamis (19/5/2016).
Setelah berbicara dalam seminar dan pelantikan pengurus Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Timur yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Da'i Bachtiar di Auditorium Unitomo Surabaya, ia menjelaskan Komunisme itu tetap dilarang selama tidak ada Tap baru.
"MK pun tidak bisa, karena MK hanya mengurusi UU, sedangkan Tap MPR memiliki peringkat antara UUD dan UU. Jadi, Tap MPR itu hanya bisa dicabut bila UUD kembali ke yang lama, tapi hal itu juga akan panjang lagi perdebatannya, bahkan bisa jadi malah diperkuat," tuturnya.
Oleh karena itu, kata pakar hukum Tata Negara itu, pihak-pihak yang berupaya menghidupkan komunisme harus ditindak sesuai dengan UU 27/1999 tentang Perubahan KUHP Yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
"Karena itu, aparat penegak hukum harus menindak mereka dengan tegas, karena mereka melanggar UU 27/1999, apalagi Pasal 107 UU 27/1999 itu sudah jelas menyebutkan upaya yang menghidupkan komunisme itu bertentangan dengan falsafah negara. Jadi, polisi sudah benar," ujarnya.
Tentang rekonsiliasi dengan eks-PKI, Ketua Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) itu menyatakan hal itu tidak perlu, karena rakyat sudah cair di bawah, sehingga "arus bawah" sudah mengalami rekonsiliasi dengan sendirinya.
"Sekarang, semua anak eks-PKI boleh bekerja, sekolah, boleh dapat beasiswa, karena itu kalau dihidup-hidupkan lagi itu seperti mengungkit luka lama. Jadi, jangan dibuka lagi, termasuk dengan rekaman pidato tokoh masa lalu. Jangan-jangan, kalau diusut sejarahnya, malah mereka nanti yang harus minta maaf pada kita," tegasnya.
Dalam orasinya pada pelantikan LCKI Jawa Timur, putra Madura itu menegaskan bahwa problema utama bangsa ini sebenarnya bukan politik, ekonomi, budaya, dan sebagainya, namun problema hukum yang belum tegak.
"Kalau penegakan hukum dilakukan, maka 50 persen problema bangsa ini akan terselesaikan. Kalau hukum tidak tegak, maka ekonomi akan kacau, politik akan rusak, pendidikan akan jelek, sosial akan banyak kejahatan, dan seterusnya. Kalau hukum ditegakkan, maka ekonomi, politik, dan sebagainya ikut," imbuhnya.
Sementara itu, Jenderal Polisi (Purn) Da'i Bachtiar selaku Ketua Presidium LCKI Pusat menyatakan lembaga yang tujuannya sama dengan lembaga serupa pada banyak negara itu bukan lembaga kekuatan, tapi pemikiran.
"Di dalamnya ada relawan untuk melihat problem kejahatan apa yang terjadi di tengah masyarakat. lalu hasil kerja itu kita sampaikan ke aparat yang membidangi masalah kejahatan," kata mantan Kapolri itu.
Baginya, semuanya harus kembali kepada masyarakat. "Yang jadi guru, ambillah peran pencegahan melalui proses pendidikan di sekolah. Begitu juga yang aktif di RT dan RW, semua harus berperan untuk mencegah kejahatan. LCKI hanya mendorong, tapi kita minta masyarakat agar menjadi polisi bagi dirinya sendiri," pungkasnya.
MAHFUD MD: Tindak Pihak yang Hidupkan Kembali Paham Komunis
Mantan Ketua MK Prof Dr M Mahfud MD menilai pihak yang berupaya menghidupkan kembali paham komunis harus ditindak, karena Tap MPR Nomor 25/1966 tentang Larangan terhadap Komunisme, Marxisme dan Leninisme, tak bisa dicabut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium