Kabar24.com, JAKARTA—Pemerintah menetapkan biaya penyelenggaraan Ibadah haji atau BPIH 2016 dalam mata uang rupiah melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 21/2016.
Berdasarkan Keppres No. 21/2016, komponen BPIH tahun ini terdiri dari biaya penerbangan, pemondokan di Makkah, dan biaya hidup selama jemaah menunaikan ibadah haji. Keppres tersebut juga menetapkan BPIH dalam mata uang rupiah, bukan dalam dolar Amerika Serikat seperti tahun sebelumnya.
“BPIH untuk Embarkasi Aceh ditetapkan Rp31,11 juta, Embarkasi Medan Rp31,67 juta, Embarkasi Batam Rp32,11 juta, dan Embarkasi Padang Rp32,51 juta,” isi Keppres No. 21/2016 seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Selasa (17/5).
Adapun BPIH untuk Embarkasi Palembang Rp32,53 juta, Embarkasi Jakarta Rp34,12 juta, Embarkasi Solo Rp 34,84 juta, Embarkasi Surabaya Rp34,94 juta, Embarkasi Banjarmasin Rp37,58 juta, Embarkasi Balikpapan Rp37,58 juta, Embarkasi Makassar Rp38,9 juta, dan Embarkasi Lombok Rp37,72 juta.
Sebelumnya Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati besaran BPIH dengan rata-rata US$2.585, atau sekitar Rp34,64 juta dengan kurs Rp13.400 per dolar Amerika Serikat.
Nilai BPIH yang disepakati tahun ini lebih rendah US$132 dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai US$2.717.
Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Keppres tersebut, maka calon jemaah haji dapat melakukan pelunasan BPIH reguler dengan batas waktu yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Pelunasan BPIH pun akan dilakukan dengan mata uang rupiah seperti yang telah ditetapkan sebelumnya. Nantinya, pelunasan BPIH dapat dilakukan dengan menyetorkan selisih yang belum dibayarkan melalui rekening Menteri Agama, melalui bank penerima setoran BPIH.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga telah melansir daftar nama calon jemaah haji yang masuk ke dalam nominasi, dan berhak melunasi BPIH reguler tahun ini. Masyarakat dapat mengakses nama tersebut melalui laman haji.kemenag.go.id.
Biaya Haji Ditetapkan dalam Rupiah. Ini Rinciannya
Pemerintah menetapkan biaya penyelenggaraan Ibadah haji atau BPIH 2016 dalam mata uang rupiah melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 21/2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lili Sunardi
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
3 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 jam yang lalu