Kabar24.com, DEPOK - Kantor Imigrasi Kelas II Depok mengamankan dua warga asing yang diduga melanggar keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Depok Dudi Iskandar mengatakan kedua warga asing tersebut berinisial OC (30) perempuan asal Uzbekistan dan AB (40) lelaki asal Hongaria.
"Kami telah lakukan operasi bersama tim pengawasan orang asing dengan pihak Pemkot Depok di kawasan Bojong Sari Depok pada Rabu dan Kamis 10-11 Mei 2016," ujarnya, Kamis (12/5/2016).
Menurutnya, kedua warga asing tersebut diduga telah melanggar pasal 78 UU No.6/2011 tentang keimigrasian dikarenakan berada di Indonesia melebihi batas waktu yang diizinkan tinggal selama dua tahun.
Kedua warga tersebut, lanjutnya, diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia dan melakukan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
"Berdasarkan pengakuan saat diperiksa yang bersangkutan berinisial OC bekerja sebagai wanita penghibur di Jakarta," paparnya.
Selain itu, keduanya juga diduga melanggar Pasal 123 huruf a UU No. 6/2011 tentang keimigrasiian dikarenakan diduga telah memberikan dokumen palsu untuk mendapatkan izin tinggal.