Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Motif Unilever Ingin Rebut Merek Catwalk Milik Hadi K. Wongso

Unilever Plc tengah tengah berupaya berebut merek Catwalk milik Hadi K. Wongso asal Indonesia melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Unilever Plc tengah tengah berupaya merebut merek Catwalk milik Hadi K. Wongso asal Indonesia melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Berdasarkan berkas gugatan, Unilever Plc. yang diwakili kuasa hukum dari kantor Hadiputranto Hadinoto & Partners berniat membatalkan merek dengan nomor IDM000377206 milik tergugat. Catwalk terdaftar sejak 11 Juli 2002 dalam kelas 3.

Pihaknya menuturkan Unilever berencana untuk memasarkan produk kecantikan dan perawatan rambut dengan merek Catwalk di Indonesia. Namun, rencana tersebut terhalang karena merek tersebut telah lebih dulu dimiliki oleh tergugat.

"Penggugat mengajukan gugatan penghapusan merek milik tergugat karena tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran," tulis Unilever dalam berkas gugatan yang dikutip Bisnis, Kamis (12/5/2016).

Berdasarkan Pasal 61 ayat 2 Undang-undang No. 15/2001 tentang Merek, penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan jika tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran.

Penghapusan pendaftaran merek berdasarkan alasan dalam pasal tersebut dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada Pengadilan Niaga. Dalil tersebut sesuai dengan Pasal 63 UU Merek.

Sementara itu, tergugat yang diwakili oleh kuasa hukum Paulus S. Wijaya menilai Unilever telah menunjukkan sikap arogan terhadap pengusaha lokal. Merek Catwalk masih terus dipergunakan dan sertifikat telah diperpanjang hingga 6 tahun mendatang.

"Tergugat telah mengadakan perjanjian lisensi terkait penggunaan merek Catwalk dengan PT Milenium Primarindo Sejahtera sejak 6 April 2005 hingga 11 Juli 2022," kata Paulus dalam berkas jawaban.

Menurutnya, tergugat telah terikat dalam suatu perjanjian dengan pemegang lisensi. Merek catwalk telah menghasilkan hak ekonomis kepada tergugat dan merupakan bukti adanya penggunaan.

Gugatan Unilever dinilai berisiko menimbulkan kerugian terhadap tergugat akibat hilangnya uang penerimaan lisensi dari Milenium. Pemegang lisensi juga akan merugi jika merek tergugat dihapus karena telah mengeluarkan investasi guna membuat dan memasarkan produk.

Paulus menuturkan negara harus melindungi dan menjamin hak hukum warganya dari perusahaan asing. Terlebih, tergugat merupakan pemilik sertifikat merek yang sah dan berhak mendapatkan hak penggunaan eksklusif.

Pendaftaran yang dilakukan sejak 2002 didasari atas iktikad baik dan mengikuti proses yang ditetapkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Penggugat pernah mengajukan pendaftaran merek Catwalk dengan nomor D00201004950, tetapi ditolak oleh Direktorat Merek.

Tergugat diketahui juga mengajukan eksepsi kompetensi relatif terkait kekurangan pihak. Menurutnya, gugatan menjadi kurang pihak karena tidak menyertakan Milenium yang tercatat sebagai pemegang hak lisensi merek Catwalk.

Perkara dengan No. 22/Pdt.Sus/Merek/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut akan dilanjutkan dengan agenda penyerahan replik dari penggugat pada 19 Mei 2016.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper