Kabar24.com, BOGOR - Kapolsek Cibungbulang Kompol Ronny Mardiatun, Rabu (11/5/2016), menuturkan kronologi pemerkosaan bocah berusia 2,5 tahun berinisial LN di Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menurut dia, peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan dialami balita LN yang dilakukan oleh Budiansyah (26) adalah tetangga dekat rumah korban. Kejadian tersebut berlangsung Minggu (8/5/2016) di rumah pelaku di Kampung Pabuaran Tonggoh RT 03/RW 05 Desa Girimulya, Kecamatan Cibungbulang.
Perbuatan itu dilakukan pelaku saat korban sedang bermain ke rumahnya. Korban merupakan teman sepermainan adik dan juga keponakannya. Korban memang biasa bermain ke rumah pelaku yang tinggal bersama orangtuannya.
Pelaku mengaku tertarik kepada korban, sehingga mendorongnya melakukan perbuatan tersebut. Korban dibawa ke kamarnya, lalu meraba bagian paha dan juga kemaluan. Karena korban meronta, pelaku membekab mulut korban hingga korban kesulitan bernapas, lalu menyetubuhinnya.
Karena ketakutan perbuatannya diketahui, pelaku lalu menyimpan mayat korban di dalam lemari. Keesokan harinya Senin (9/5/2016) pelaku membuang mayat korban yang sudah meninggal di belakang rumahnya. Untuk mengelabui keluarganya, pelaku membungkus tubuh korban dengan seprai. Ia keluar dari rumah saat orang tuanya mengerjakan shalat Magrib.
Korban yang sudah meninggal dunia, dibuang begitu saja oleh pelaku di belakang rumahnya. Kondisi korban ditemukan sudah dalam keadaan membusuk, dengan pakaian dan celana yang masih terpasang.
"Sebelum dibuang, pakaian korban dan celananya dipasangkan lagi oleh pelaku. Jadi biar kelihatan rapi gitu," kata Ronny.
Menurut Ronny, pihak keluarga korban sepenuhnya menggap kejadian tersebut sebagai musibah dan menyerahkan proses hukum kepada polisi. Keluarga korban juga tidak terpancing emosi kepada keluarga pelaku, dan tetap tenang.
"Kami juga meminta bantuan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menyampaikan kepada warga agar tetap tenang dan tidak terpancing, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian," kata Ronny.
Kini Budiansyah telah ditahan di Polres Bogor, proses hukum terhadap pelaku ditangani langsung oleh Reskrim Polres Bogor. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 338 KUH-Pidana tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara.