Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TKI di Singapura Didakwa Cekik Balita hingga Tewas

Seorang tenaga kerja asal Indonesia (TKI) didakwa mencekik seorang balita berusia satu tahun hingga mati.
Ilustrasi: Terminal khusus TKI di Bandara
Ilustrasi: Terminal khusus TKI di Bandara

Kabar24.com, JAKARTA - Seorang tenaga kerja asal Indonesia (TKI) didakwa mencekik seorang balita berusia satu tahun hingga mati.

Maryani Usman Utar, 30 diduga mencekik putri majikannya, Richelle Teo Yan Jia di rumahnya antara pukul 2-7.36 pagi di apartemen majikan di Block 225 Jalan Simei 4, Minggu, 8 Mei 2016 lalu.

Dakwaan menyebutkan Maryani meninju leher bocah itu, lalu mencekiknya dengan segenap kekuatan hingga dia berhenti menangis, dengan memahami bahwa tindakan itu kemungkinan bisa menyebab kematian.

"Si pembantu menganggukkan kepalanya saat tuduhan dibacakan oleh penerjemah bahasa Indonesia di pengadilan," tulis Channel News Asia, Selasa (10/5/016).

Hakim Distrik Christopher Goh mengabulkan permintaan jaksa untuk memperpanjang masa penahanan Maryani selama sepekan.

Dia akan kembali disidang pada 17 Mei 2016 mendatang. Menurut media Singapura lainnya, Strait Times, Maryani ditangkap setelah Richelle ditemukan pingsan oleh ayahnya di rumah pada Minggu pagi dengan luka memer di leher dan kepala.

Bibir bocah kecil itu telah berubah ungu dan dinyatakan meninggal di rumah sakit pada pukul 10.08. Saat Richelle ditemukan, Maryani tidak ada di rumah karena sedang libur. Dia dilaporkan telah keluar rumah sejak pukul 8. Polisi menangkap Maryani di Marina Bay.

Harian berbahasa Cina, Lianhe Wanbao melaporkan saat ditangkap Maryani memegang sebuah boneka berbaju pink yang diyakini terkait dengan kasus tersebut.

 Shin Min Daily News melaporkan bahwa Maryani baru bekerja di keluarga Teo  selama setahun terakhir. Dia baru pertama kali bekerja di Singapura. Maryani  terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda.

Richelle dilaporkan baru saja merayakan hari ulang tahunnya yang pertama lima hari yang lalu.

Didit Parlambang, Counsellor,  Fungsi  Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia di Kedutaan Besar RI Singapura yang menangani kasus Maryani menyatakan pihak KBRI telah mengirimkan pengacara untuk mengeksplorasi kasus tersebut.

“Kami juga sudah menghubungi pihak kepolisian untuk  meminta detail info terkait Maryani dan minta akses kekonsuleran,” kata Didit saat dihubungi Tempo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper