Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prostitusi Artis: Mucikari Robby Abbas Bebas Hari Ini

Mucikari Robby Abbas Selasa siang keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang setelah menjalani dua pertiga masa hukuman dalam kasus prostitusi artis.
Terdakwa mucikari artis Robby Abbas alias RA (tengah) dikawal menuju ruang sidang dalam kasus prostitusi dikalangan artis dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10)./Antara
Terdakwa mucikari artis Robby Abbas alias RA (tengah) dikawal menuju ruang sidang dalam kasus prostitusi dikalangan artis dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA- Mucikari Robby Abbas Selasa siang keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang setelah menjalani dua pertiga masa hukuman dalam kasus prostitusi artis.

Robby keluar dari LP Cipinang sekitar pukul 11.45 WIB, mengenakan kaos putih berbalut jaket denim ditambah kacamata hitam. Tak ada satupun artis ataupun rekanan Robby dari industri hiburan yang nampak saat itu. Robby divonis satu tahun empat bulan penjara namun setelah menjalani dua pertiga masa tahanannya, Robby mempunyai hak untuk bisa menjalani masa pembinaan di luar lapas.

"Pas satu tahun, selang satu hari. Enggak ada remisi. 4 bulan sisanya pembebasan bersyarat. Masih harus wajib lapor," ujar Robby saat ditemui di Lapas Cipinang, Jakarta, Selasa. Robby ditangkap pada 9 Mei 2015 lalu. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan pada Robby dalam sidang yang digelar pada 26 Oktober 2015 lalu.

Dia terbukti melanggar Pasal 296 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni memudahkan adanya perbuatan cabul dengan menyediakan kondom dan menjadikannya pekerjaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper