Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerkosaan & Pembunuhan YY, Komnas PA: Negara Belum Belajar

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait geram akan kasus pemerkosaan terhadap Yuyun, 14 tahun di Bengkulu. Menurut Arist, kasus Yuyun terjadi bukti Negara belum belajar dari kasus-kasus sebelumnya.
Arist Merdeka Sirait/Antara
Arist Merdeka Sirait/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait geram akan kasus pemerkosaan terhadap Yuyun, 14  tahun di Bengkulu. Menurut Arist, kasus  Yuyun terjadi bukti Negara belum belajar dari kasus-kasus sebelumnya.

"Kasus ini peristiwa berulang. Sebelumnya ada kasus Angeline di Bali yang dibunuh ibu angkatnya. Lalu kasus bocah di Kali Deres, dan masih banyak lagi," kata  Arist dalam diskusi terkait kasus Yuyun di Jakarta, Sabtu (7/5/2016).

Yuyun adalah siswi di Rejang Lebong yang diperkosa dan 14 pelajar pria. Hal itu terjadi pada 2 April 2016 lalu di mana ia tak hanya diperkosa, tapi dibunuh.

Dari 14 pelaku tersebut, 12 di antaranya sudah dibekuk dan 2 menjadi buron. Dan, dari 12 yang sudah dibekuk, 7 di antaranya sudah menjalani proses persidangan dan sisanya dalam pemberkasan. 

Menurut Arist, jika negara sudah belajar dari perkara-perkara sebelumnya, maka kasus kejahatan seksual sekarang sudah menjadi kejahatan luar biasa. Indikator kejahatan luar biasa, lanjut Arist, adalah hukuman berat yang harus ditanggung pelaku sebagi ganti atas kemerdekaan dan nyawa korban yang mereka hilangkan.

Namun, pada kenyataannya, hukuman berat itu tidak pernah ada. Padahal, kata Arist, hukuman berat seperti kebiri atau dihukum rajam untuk predator seksual adalah hal yang diperlukan untuk memberikan efek jera baik pada pelaku atau calon-calon pelaku lainnya.

"Sayang wacana (hukuman kebiri) ditolak banyak pihak. Bagaimana anda mau menyebut hukuman kebiri tidak diperlukan kalau evaluasi saja belum ada," ujar Arist dengan suara lantang.

Neuropsikolog dari Universitas Bina Nusantara, Ihsan Gumilar, mengamini pernyataan Arist bahwa hukuman berat diperlukan. Namun, hukuman beratnya tak boleh sembarangan dan juga perlu diikuti dengan terapi.

"Saya pernah menemui kasus di Grogol di mana pelakunya sudah dihukum berat, dipenjara lama. Namun, karena tidak menerima terapi sama sekali di penjara, ia kembali mengulangi kesalahan saat bebas," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper