Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terjun ke Desa, Pemkab Malang Percepat Cakupan e-KTP

Pemkab Malang, Jawa Timur, mempercepat cakupan kepemilikan e-KTP dan akte kelahiran dengan langsung turun ke desa.
e-KTP/Jibiphoto
e-KTP/Jibiphoto

Kabar24.com, MALANG - Pemkab Malang, Jawa Timur, mempercepat cakupan kepemilikan e-KTP dan akte kelahiran dengan langsung turun ke desa.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Malang Purnadi mengatakan dengan layanan langsung ke desa, maka bisa direalisasikan percepatan cakupan kepemilikan e-KTP yang dimulai sejak akhir Maret 2016 lalu. “Cakupannya sekarang sudah mencapai 90% lebih untuk e-KTP,” ungkapnya di Malang, Selasa (3/5/2016).

Dari 1,9 juta warga yang wajib ber-KTP, sudah terlayani 1,75 juta oranbg. Sisanya sebanyak 140.000 orang diharapkan tuntas sampai akhir tahun ini, setidaknya awal 2017.
Yang masih dipacu, cakupan layanan akte kelahiran. Dari 2,5 juta warga, bnaru 76% yang sudah memiliki akte kelahiran.

Menurut dia, model pelayanan langsung turun ke desa dilakukan dengan menugaskan karyawan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil turun ke lapangan.

Mereka tidak hanya mencatat data warga, tapi langsung memberikan layanan seperti memasukkan data serta merekam foto dan identitas dari penduduk di wilayah tersebut.

Setiap hari, petugas mendatangi satu desa, sedangkan jumlah desa di Kab. Malang sebanyak 390 desa. “Kami upayakan bisa selesai pada akhir tahun ini, tapi kalau tidak mencukupi waktunya, setidaknya selesai awal 2017,” ujarnya.

Dengan adanya layanan kependudukan di desa, maka warga menjadi antusias untuk mengajukan permohonan akte kelahiran maupun e-KTP. Warga juga senang karena layanan kependudukan bisa cepat. Satu hari bisa selesai dan tidak dipungut biaya sama sekali.

“Bahkan di Desa Sitiarjo, Kec. Sumbermanjingwetan, warga yang minta layanan kependudukan sampai mencapai 1.200 orang,” ujarnya.

Di sisi lain, petugas juga antusias melayani permintaan warga yang membeludak. Tidak ada warga yang ditolak saat meminta layanan kependudukan. Jika ditolak, maka dikhawatirkan warga akan enggan mengajukan permohonan layanan kependudukan seperti e-KTP dan akte kelahiran.

Apalagi jarak antara antara desa-desa di pinggiran dengan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Malang amat jauh, sampai puluhan kilometer.

Hal itu ditambah dengan kenyataan banyak warga yang kurang menyadari pentingnya identitas kependudukan agar mereka dapat menerima layanan-layanan, terutama dari program-program pemerintah.

Seperti rumah tangga penerimaan manfaat beras untuk keluarga miskin (raskin), syarat penerimanya harus ber-KTP. Begitu juga warga yang memerlukan layanan kesehatan gratis karena tidak mampu harus memiliki identitas diri, seperti KTP.

Jika tidak, harus mendapatkan keterengan dari kantor desa atau kelurahan sehingga cukup merepotkan mereka. “Untuk melanjutkan pendidikan, mendaftar pekerjaan, dan lainnya harus identitasya jelas, yakni ber-KTP,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper