Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP PROYEK KEMENTERIAN PUPR: KPK Kembali Periksa Anggota DPR RI

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti diperiksa KPK atas dugaan kasus suap proyek di Kementerian PUPR/Antara-Muhammad Adimaja
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti diperiksa KPK atas dugaan kasus suap proyek di Kementerian PUPR/Antara-Muhammad Adimaja

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

 
Hari ini KPK memanggil anggota Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Elion Numberi sebagai saksi untuk kasus tersebut.
 
"Elion Number diperiksa untuk tersangka anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti," ujar Kepala Bagian Pemeberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (28/4/2016).
 
Kemarin KPK sudah menetapkan dua orang lagi tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya yakni Andi Taufan Tiro anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Amran HI Mustary Kepala BPJN Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara.
 
Total tersangka dalam kasus tersebut menjadi tujuh orang. Tiga diantaranya merupakan anggota Komisi V DPR RI yakni Damayanti Wisnu Purtranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro.
 
Sedangkan dari pihak lain ada empat orang. Keempatnya yakni Dessy A Edwin, Julia Prasetyarini, Amran HI Mustary, dan Abdul Khoir.
 
Adapun dalam kasus tersebut tiga orang mengembalikan uang ke KPK. Orang pertama yakni tersangka Budi Supriyanto. Budi melalui pengacaranya mengambalikan uang senilai Sing$305.000, uang tersebut diduga diterima Budi dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.
 
Pengembalian juga dilakukan oleh Damayanti, pada tanggal Senin (20/3) dia mengambalikan uang senilai Sing$240.000. Uang tersebut diluar uang yang berhasil diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan pada Januari lalu. Sebelumnya mantan politisi PDI Perjuangan tersebut pernah mngembalikan uang senilai Rp1,1 miliar.
 
Sedangkan yang terakhir adalah sakti yang mengembalikan uang senilai Rp300 juta, belakangan saksi yang mengembalikan itu adalah fungsionaris PDI Perjuangan, uang itu juga diduga digunakan untuk memenangkan Wali Kota Semarang terpilih Hendrar Prihadi dalam Pilkada 2015 lalu.
 
Kasus itu bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti, dia ditangkap saat akan menerima uang dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper