Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Panitera PN Jakpus: MA Bentuk Tim, Selidiki Keterlibatan Nurhadi

Mahkamah Agung membentuk tim untuk menelusuri dugaan suap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diduga melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MA Nurhadi.
Suasana sudut rumah mewah milik Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi usai digeledah KPK di Jalan Hang Lengkir V, No 2-6, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (21/4)./Antara
Suasana sudut rumah mewah milik Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi usai digeledah KPK di Jalan Hang Lengkir V, No 2-6, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (21/4)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Mahkamah Agung membentuk tim untuk menelusuri dugaan suap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diduga melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MA Nurhadi.

Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung Syarifudin mengatakan, tim tersebut sedang bekerja untuk menelisik sejauh mana keterlibatan Nurhadi dalam kasus tersebut.

"Kami sudah membentuk tim terkait itu. Kami akan melakukan pemeriksaan menyeluruh," ujar Syarifudin di Jakarta, Rabu (27/4/2016).

Dia menyatakan, secara struktural sebenarnya posisi Nurhadi sebenarnya tidak ada sangkut pautnya dengan kasus tersebut.

Kasus tersebut terkait perkara yang berada di PN Jakarta Pusat. Sedangkan Nurhadi di sekretariat MA.

"Sekretariat itu tidak mengurusi perkara. Oleh karena itu, kami mau tahulah rangkaiannya baik yang di Mahkamah Agung maupun di PN Pusat," kata dia lagi.

Syarifudin juga menambahkan, kasus itu pada intinya ada di kedua tersangka yakni Doddy Arianto Supeno dan Edy Nasution.

Berhubung keduanya saat ini menjadi wewenang KPK, MA akan memilih jalan menelusuri orang-orang yang berada di sekitar Nurhadi.

Namun demikian, soal target, pria yang sudah terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial itu enggan membeberkannya.

Dia menegaskan, saat ini mereka masih fokus untuk menyelidiki kasus tersebut.

Terkait kasus suap panitera PN Jakarta Pusat, KPK sudah mencegah Nurhadi ke luar negeri.

Pencegahan itu berdasarkan surat keputusan pimpinan KPK No 484/01-23/04/2016 yang dikeluarkan pada Kamis (21/4) lalu. Surat itu menyatakan Nurhadi dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Dalam kasus ini, penyidik KPK sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni Panitera PN Jakpus Edy Nasution dan Doddy Arianto Supeno. Doddy diketahui memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Edy.

Pemberian itu bukan yang pertama, sebab menurut KPK, pada bulan Desember tahun lalu Doddy memberikan uang kepada Edy senilai Rp100 juta.Total commitment fee kasus tersebut senilai Rp500 juta.

KPK menengarai ada korporasi besar yang bermain dalam kasus tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper