Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi e-KTP: Mantan Wamenkeu Diperiksa KPK

Mantan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati menjadi saksi kasus korupsi pengadaan paket penerapan E-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
e-KTP/Jibiphoto
e-KTP/Jibiphoto

Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi pengadaan paket penerapan E-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Anny diperiksa sebagai saksi tersangka pejabat pembuat komitmen Kemendagri, Sugiarto. Anny belum memberikan komentar saat masuk ke kantor KPK.

"Diperiksa untuk tersangka Sugiharto," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Selasa (26/4/2016).

Selain memeriksa Anny, penyidik lembaga antikorupsi juga memeriksa Sugiharto. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebur. Nilai proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 itu mencapai Rp6 triliun.

KPK menduga kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp1,12 triliun. Saat ini, lembaga antirasuah masih menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara dalam proyek itu.

KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesaru juncto
Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper