Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkes Buka Lowongan CPNS Tenaga Kesehatan PTT Musirawas

Kementerian Kesehatan telah mengirimkan surat edaran ke Dinas Kesehatan Kabupaten Musirawas, untuk menerima pegawai tidak tetap khususnya tenaga bidan dan dokter, untuk dijadikan calon pegawai negeri sipil 2016.

Kabar24.com, JAKARTA- Kementerian Kesehatan telah mengirimkan surat edaran ke Dinas Kesehatan Kabupaten Musirawas, untuk menerima pegawai tidak tetap khususnya tenaga bidan dan dokter, untuk dijadikan calon pegawai negeri sipil 2016.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas dr Tjahjo Kuntjoro kepada wartawan, Jumat mengatakan penerimaan bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) bidan dan dokter itu dimulai awal Juli 2016, untuk dijadikan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Kami sudah mendapatkan surat edaran untuk penerimaan CPNS tersebut, khususnya formasi PTT yang sudah bertugas di Musirawas dan pengajuan dilakukan awal Juli mendatang," katanya.

Ia menjelaskan surat edaran penerimaan CPNS jalur formasi PTT dari Kementerian Kesehatan itu, saat ini suah diketahui seluruh tenaga PTT dan mereka mulai menyiapkan diri, namun jumlah tenaga yang akan diterima itu tidak dijelaskan dari pusat.

Berdasarkan data yang ada di dinas kesehatan, jumlah PTT yang ada di Musirawas seluruhnya tercatat 63 orang, terdiri atas tenaga bidan 57 orang dan sisanya tenaga dokter umum dan dokter gigi.

Namun dari jumlah itu mungkin belum semuanya diterima dan akan diseleksi di tingkat pusat, karena untuk penentuan jumlah kuota penerimaannya ditentukan pusat dan disesuikan dengan anggaran yang tersedia di Musirawas.

"Hingga saat ini kami belum bisa menetukan berapa kuota penerimaan CPNS jalur PTT tersebut, karena akan diumumkan di Kemenkes dengan perhitungan kekuatan keuangan daerah," ujarnya.

Kasubag Kepegawaian Dinas Kesehatan Musirawas Lumbab mengatakan penerimaan CPNS kesehatan itu tahun ini baru ada informasi khusus untuk PTT, belum pada informasi kesehatan umum.

"Kami belum bisa memastikan penerimaan tenaga kesehatan jalur umum karena masih kebijakan pemerintah pusat tentang adanya moratorium," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper