Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penggugat: Ada Pemufakatan Jahat dari Produsen Sepatu Nike

Penggugat sekaligus pemilik lahan seluas 5 ha di kawasan Pasar Kemis, Banten ini menduga ada pemufakatan jahat yang dilakukan oleh PT Victory Chingluh Indonesia, sebagai tergugat.
Nike/Ilustrasi-downloadwallpaperhd.com
Nike/Ilustrasi-downloadwallpaperhd.com

Bisnis.com, JAKARTA - Penggugat sekaligus pemilik lahan seluas 5 ha di kawasan Pasar Kemis, Banten, ini menduga ada pemufakatan jahat yang dilakukan oleh PT Victory Chingluh Indonesia, sebagai tergugat.

Cingluh selaku produsen sepatu Nike itu dianggap melakukan persekongkolan jahat dengan pihak ketiga. Tergugat juga dinilai tidak berniat membayar tuntutan kepada penggugat berupa uang jual beli lahan untuk pembangunan pabrik.

Kuasa hukum penggugat Bambang Siswanto mengatakan hasil sidang replik menyebutkan bahwa PT VCI tidak dapat membuktikan pembayaran kepada Gunarto Papan selaku pemilik lahan. Padahal pembelian lahan telah dieksekusi sejak 2009.

Kendati demikian, tergugat malah membayarkan uang kepda pihak ketiga yang diduga memiliki surat kuasa dan akta pengikatan jual beli palsu.

"Tidak tanggung-tanggung, yang dibayarkan ke pihak ketiga mencapai Rp70 miliar. Dari jumlah tersebut tidak ada sepersen pun yang dibayarkan ke klien kami," katanya kepada Bisnis, Kamis (21/4/2016).

Pembayaran sejumlah Rp70 miliar tersebut, lanjutnya, masuk ke rekening Ibu Mirawati dan oknum PT Putra Daya Perkasa.

Dia menjelaskan pihaknya tidah tahu menahu tentang motif yang dilakukan oleh tergugat. Pihaknya juga membantah mengenal kedua oknum tersebut. Transaksi yang dilakukan oleh tergugat tidak diketahui sama sekali oleh pemilik lahan.

Oleh karena itu, Gunarto Papan turut melaporkan kasus akta tanah palsu tersebut ke Majelis Pengawas Notaris Wilayah (MPW) Kanwil Banten. Dia berharap sengketa tanah tersebut dapat diselesaikan.

Pasalnya, kerugian yang dialami oleh pemilik lahan mencapai Rp102,35 miliar untuk lahan seluas 51.178 meter persegi. Penggugat juga menuntut biaya kompensasi atau sewa lahan sejumlah seperempat dari total nilai atau ekuivalen Rp25,58 miliar. "Sidang kurang tiga tahap lagi yaitu duplik, pembuktian dan putusan. Kami berharap gugatan klien kami dikabulkan,"ujarnya.

Terpisah, PT Victory Chingluh Indonesia sebagai tergugat tidak terbuka kepada media perihal kasus tersebut. Beberapa kali Bisnis mencoba menghubungi Head of Legal PT VCI Wahyu tetapi tidak mendapat tanggapan.

Setali tiga uang, kuasa hukum PT VCI Adi juga tidak dapat dimintai keterangannya. Kuasa hukum sempat mengangkat telepon Bisnis kemudian mematikannya, dan tidak dapat dihubungi setelahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper