Kabar24.com, JAKARTA - Pemeriksaan terhadap mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group Richard Kusuma Halim untuk mengetahui perannya dalam proses penerbitan izin reklamasi.
Hal itu diungkapkan Plt Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak saat menanggapi pertanyaan tentang pemeriksaan tersebut.
"Penyidik akan mendalami peran yang bersangkutan terkait izin reklamasi untuk perusahaan tersebut," ujar Yuyuk di KPK, Rabu (20/4/2016).
Dia menjelaskan, sejauh ini penyidik KPK memang sedang fokus untuk menggali keterangan dari orang perorang, tetapi masih dalam satu rangkaian dengan perusahaan.
"Salah satu yang didalami terkait dengan lima pulau itu. Tapi, ada juga perusahaan lain di bawah PT ASG. Namun, saya tidak bisa sebutkan nama-namanya," kata dia.
Sebelum memeriksa Richard, kemarin penyidik KPK memeriksa bos PT Agung Sedayu Group Sugianto 'Aguan' Kusuma. Dia diperiksa seputar komunikasi dengan Sunny Tanuwidjaja dan hubungan antara Agung Sedayu Group dengan Agung Podomoro Land.