Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Reklamasi Teluk Jakarta: KPK Jadwalkan Periksa Dirut Agung Sedayu

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma hari ini.
Reklamasi Teluk Jakarta Dua buah kapal mengerjakan proyek reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Indah Kapuk, Jakarta/Antara
Reklamasi Teluk Jakarta Dua buah kapal mengerjakan proyek reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Indah Kapuk, Jakarta/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma hari ini.

Richard adalah anak kandung Sugianto Kusuma alias Aguan. Pemanggilan ini merupakan yang kedua. Pada panggilan yang pertama, pria yang diketahui menjabat sebagai salah satu orang penting di Bank Artha Graha itu tidak hadir.
 
"Dijadwalkan hari ini untuk diperiksa. Silakan ditunggu saja," ucap Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (20/4/2016).
 
Richard masuk daftar orang yang dicegah ke luar negeri oleh penyidik KPK. Selain dia, ada lima orang lainnya yakni Berlian Kurniawati, Sunny Tanuwidjaja, Sugianto Kusuma alias Aguan, Ariesman Widjaja, dan Geri Prasetya.
 
Total dari pihak Agung Sedayu Group yang masuk daftar cegah ada dua orang. Yuyuk sendiri kemarin mengatakan, pencegahan dan pemeriksaan terhadap Aguan dimaksudkan untuk membedah relasi antara Agung Sedayu dengan Agung Podomoro Land.
 
Nama Aguan dan Agung Sedayu muncul setelah KPK memasukan Aguan dan Richard dalam daftar cegah mereka. Selain itu, Aguan juga diduga mengatur pertemuan dengan sejumlah pejabat DPRD DKI Jakarta. Pertemuan itu diduga membahas soal raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis.
 
Kasus suap Reklamasi dimulai saat KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan. Saat ditangkap KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar. Total uang yang diterima Sanusi sekitar Rp2 miliar.
 
Uang tersebut berasal dari Ariesman terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
 
Adapun adalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang itu yakni Bos APLN Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper