Kabar24.com, JAKARTA - Chairman Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan akan kembali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/4/2016).
Aguan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencama Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Benar selasa (Hari ini) pak Aguan dijadwalkan akan diperiksa kembali," ujar Penasehat Hukum Agung Sedayu Group Kresna Wasedanto kepada Bisnis, Senin (19/4/2016) kemarin.
Kresna memastikan, mereka akan mengikuti setiap proses hukum yang sedang berlangsung, asal tidak disertai rekayasa dan berjalan sesuai koridor hukum.
Pemeriksaan terhadap Aguan itu juga dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, dalam kesempatan tersebut, dia memastikan pemanggilan terhadap 'Raja Properti' tersebut.
"Ya dipanggil lagi," ucap dia.
Nama Aguan muncul setelah KPK mencegahnya bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan untuk memudahkan penyidikan yang sedang dilakukan KPK. Terutama, agar saat keterangan Aguan dibutuhkan, dia tidak sedang berada di luar negeri.
Selain Aguan, ada beberapa nama lagi yang dicegah mereka yakni Berlian Kurniawati, Geri Prasetya, Ariesman Widjaja, Richard Halim Kusuma, dan Sunny Tanuwidjaja.
Adapun dalam skandal suap itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Ariesman Widjaja (Presdir Agung Podomoro Land), Trinanda Prihantoro (Karyawan APLN), dan Mohamad Sanusi (ex Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta).