Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: KPK Harus Tingkatkan Status Hukum Dugaan Korupsi Sumber Waras

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera meningkatkan status hukum dugaan korupsi kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberi keterangan pada KPK terkait pembelian lahan Sumber Waras./Antara-Hafidz Mubarak
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberi keterangan pada KPK terkait pembelian lahan Sumber Waras./Antara-Hafidz Mubarak

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera meningkatkan status hukum dugaan korupsi kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Sudah sepatutnya secara hukum KPK meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam kasus tersebut,” ujar Sufmi Dasco, anggota Komisi Hukum DPR, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Sabtu (16/4/2016).

Dasco mengatakan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah jelas menunjukkan adanya kerugian negara dalam kasus ini. Dia pun menyayangkan, sikap Ahok yang menanggapi hasil pemeriksaan BPK itu dengan menyebutnya ‘ngaco’ atau tidak menerimanya.

Menurut Dasco, keputusan BPK itu seharusnya dihormati oleh semua pihak, termasuk Ahok dan tak terkecuali Presiden Joko Widodo. BPK sebagai lembaga negara telah diamanatkan oleh Undang-undang No. 15/2006, dengan tugasnya untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Pada Pasal 10 ayat 1 Undang-undang No. 15/2006 itu juga disebutkan bahwa BPK berwenang menilai dan menetapkan jumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

“Maka hasil audit BPK harus diterima sebagai dokumen hukum yang sah dan memiliki kekuatan pembuktian karena dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dan telah dilakukan melalui standar pemeriksaan yang benar,” kata politikus Partai Gerindra ini.

Kasus RS Sumber Waras bermula pada laporan BPK yang menemukan kerugian negara bernilai Rp 191 miliar dalam pembelian rumah sakit tersebut. Ahok bersikukuh untuk membeli rumah sakit yang akan dijadikan rumah sakit kanker ini.

Mendengar laporan BPK, KPK pun segera meminta BPK untuk membuat laporan hasil audit investigasi. Korupsi pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI mulai diselidiki KPK pada 20 Agustus 2015.

BPK melakukan audit ulang atas permintaan KPK. Ahok pun pernah diperiksa oleh BPK pada 23 November 2015 selama 9 jam. Hasil audit investigasi itu diserahkan kepada KPK pada 7 Desember 2015. KPK pada Selasa lalu, 12 April juga akhirnya memeriksa Ahok selama 12 jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper