Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kronologi Penangkapan Terduga Teroris Siyono di Klaten

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan kronologi penangkapan Siyono yang diduga tewas akibat kekerasan yang dilakukan Densus 88 terkait dengan dugaannya dalam terorisme
Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan kronologi penangkapan Siyono yang diduga tewas akibat kekerasan yang dilakukan Densus 88 terkait dengan dugaannya dalam terorisme.
 
Komisioner Komnas HAM Siane Indriani mengatakan komisi itu telah mencatat sejumlah kejanggalan pada kasus kematian Siyono yang ditangkap pada 8 April lalu. Dia menegaskan penyebab kematian Siyono adalah pukulan benda tumpul di bagian dada.
 
" Terdapat patah tulang iga sebanyak 5 buah ke arah dalam dan patah tulang dada ke arah jantung. Hal inilah yang menyebabkan kematian. Hasil otopsi juga menunjukkan tidak adanya bukti-bukti perlawanan oleh almarhum," kata Siane dalam rilis yang dikutip Kabar24.com, Kamis (14/4).
 
Berikut kronologi berdasarkan laporan yang diterima Komnas HAM:
 
1. Pada Selasa, 8 Maret 2016 sekitar pukul 18.30 WIB, telah terjadi penangkapan terhadap Sdr. Siyono, setelah menjadi imam jamaah Sholat Maghrib di Masjid Muniroh, Desa Brengkungan, Pogung, Klaten. Pelaku berjumlah tiga orang berpakaian sipil tanpa Surat Penangkapan. Ketiga orang tersebut mendekati Sdr. Siyono dan mengatakan, " "Nggo mas nderek kulo," ( mari Mas ikut kami ) dan memasukan Sdr. Siyono ke dalam mobil dan berjalan menuju ke arah barat. Saat itu, kondisi Sdr. Siyono dalam keadaan sehat dan segar. 
 
2. Dari hari Selasa, 8 Maret 2016 hingga hari Kamis pagi 10 Maret 2016, keluarga tidak mengetahui keberadaan Sdr. Siyono. Sampai terjadi peristiwa penggeledahan di rumah Sdr. Siyono oleh Densus 88 Polri Anti Teror (AT). Proses penggeledahan juga dilakukan di TK Amanah Ummah disertai aksi menodongkan senjata laras panjang oleh Densus 88 kepada anak-anak yang sedang melakukan kegiatan belajar mengajar dan akhirnya ditunda sampai pukul 10.00 WIB setelah murid TK pulang.
 
-Dalam proses penggeledahan, istri korban tidak diberikan dan/atau menerima Surat Keterangan Penggeledahan. Dalam penggeledahan yang dilakukan, tidak ditemukan bahan peledak yang dicari oleh Densus 88. Akibatnya, hanya disita satu unit sepeda motor merk Supra X 125 plat B dan beberapa lembar kertas (buku sekolah). Demikian halnya, dalam proses penyitaan, keluarga menyatakan tidak menandatangani Berita Acara Penyitaan. Saat ini sepeda motor yang sebelumnya disita sudah dikembalikan kepada keluarga Sdr. Siyono.
 
3. Pada Jum’at 11 Maret 2016, sekitar pukul 15.00 WIB, istri korban dan kakak korban beserta satu perangkat Desa Pogung, dan Anggota Polri berangkat ke Jakarta dengan menggunakan kendaraan 2 (dua) buah mobil yang telah menunggu di samping SMP 2 Cawas. Setelah di Jakarta, pada 12 Maret 2016, istri korban dan kakaknya ditempatkan dalam salah satu hotel di Kramat Jati, Jakarta.
 
-Pada pukul 10.00 WIB diberitahukan secara resmi bahwa Sdr. Siyono wafat dan diberikan uang dalam 2 (dua) ampop besar. Pukul 11.00 WIB, keluarga dibawa untuk melihat jenazah korban di RS Bhanyangkara TK.I. R.Said  Sukanto, akan tetapi dalam praktiknya selalu dihalang-halangi untuk melihat kondisi korban. Sore harinya, Jenasah Sdr. Siyono dipulangkan ke Klaten dan dalam prosesnya diikuti oleh Sdr. Nurlan (Tim Pembela Muslim) yang ditujuk Polri. Sesampai di Klaten, diminta langsung dimakamkan dan keluarga dilarang untuk mengganti kain kafan. Meskipun pada akhirnya diperbolehkan penggantian kain kafan dan mengetahui berbagai luka-luka pada tubuh korban.
 
4. Atas berbagai permasalahan tersebut, keluarga korban pada 12 dan 14 Maret 2016 menunjuk kuasa hukum Sdr. Sri Kalono, SH dan penasihat hukum dari Pusat Hak Asasi Manusia Indonesia (PUSHAMI). Meskipun telah mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum, ternyata Sdri. Suratmi als. Mufida maupun keluarga besarnya diduga tetap mendapatkan intimidasi dari Anggota Kepolisian RI – bahkan sempat masuk ke dalam rumah korban. Melihat dinamika dan besarnya tekanan kepada keluarga korban, istri korban juga meminta pendampingan hukum DPP Muhammadiyah. Akhirnya, pada 23 Maret 2016 istri korban menandatangani Surat Pernyataan kepada Komnas HAM meminta agar dilakukan otopsi atas mayat Sdr. Siyono untuk mendapatkan bukti mengenai kekerasan yang dialami korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper