Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tertangkap Tangan KPK, Bupati Subang Ini Terancam Sanksi Berat

Kementerian Dalam Negeri akan memberikan sanksi kepada Bupati Subang Ojang Suhandi yang terjaring bersama dua orang oknum Jaksa dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati Subang Ojang Suhandi (tengah) mengenakan rompi tahanan, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4)./Antara-Hafidz Mubarak A.
Bupati Subang Ojang Suhandi (tengah) mengenakan rompi tahanan, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri akan memberikan sanksi kepada Bupati Subang Ojang Suhandi yang terjaring bersama dua orang oknum Jaksa dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dodi Riyatmadji, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, mengatakan pihaknya akan membatasi kewenangan Ojang sebagai Bupati. Meski demikian, Ojang masih menjabat sebagai Bupati Subang hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Sanksinya hanya berupa pembatasan kewenangan dan pelaksanaan tugas kepala daerah. Nanti kalau sudah masuk pengadilan, akan diberhentikan sementara, dan Wakil Bupati Subang akan menjadi pelaksana tugas,” katanya di Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Dodi menuturkan Pemerintah mulai menyusun metode untuk menekan jumlah kepala daerah yang terlibat tindak pidana korupsi. Pasalnya, selama ini cukup banyak kepala daerah yang terjerat kasus dugaan korupsi, sehingga dikhawatirkan pelaksanaan pelayanan publik di daerahnya terganggu.

Menurutnya, Pemerintah juga akan mengundang KPK untuk memberikan arahan dalam orientasi kepemimpinan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Seluruh kepala daerah dan istrinya akan menjalani program tersebut, agar muncul kesadaran mengenai bahaya tindak pidana korupsi.

Undang-undang No. 23/2914 tentang Pemerintahan Daerah sendiri sebenarnya sudah mengatur banyak sanksi terhadap kepala daerah yang melakukan tindakan melawan hukum. Sanksi tersebut mulai dari teguran, administrasi, hingga pemberhentian dari jabatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper