Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

La Nyalla Menang Praperadilan, Kajati Jatim Curigai Kecurangan

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Maruli Hutagalung mencurigai adanya kemungkinan kecurangan dalam proses praperadilan La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Maruli Hutagalung saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Papua/Antara-istimewa
Maruli Hutagalung saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Papua/Antara-istimewa

Kabar24.com. JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Maruli Hutagalung mencurigai adanya kemungkinan kecurangan dalam proses praperadilan La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Kecurigaan itu muncul ketika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak saksi fakta dari penyidik. Padahal saksi fakta diperlukan untuk bisa menjelaskan alat bukti yang dimiliki penyidik kepada hakim praperadilan.

“Praperadilan sebelumnya yang kasus Lumajang, PT Garam kita boleh mengajukan saksi fakta, tapi kemarin ditolak,” ungkap Maruli, Selasa (12/4/2016).

Selain itu Maruli menambahkan bahwa La Nyalla memiliki pertalian saudara dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.

Bekas Direktur Penyidikan Kejagung mengaku sudah mempunyai firasat Hakim Ferdinandus akan memenangkan permohonan praperadilan La Nyalla.

“Dari awal kami lihat sudah miring kok. Setiap kali persidangan hakimnya selalu memihak pada pemohon. Pemohon sudah selesai bertanya, dia tambahkan lagi,” jelasnya.

Meski begitu Maruli akan terus bersikeras memajukan perkara ini sampai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu ia akan mengkaji putusan praperadilan untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan baru.

Adapun Kejati Jatim sebelumnya telah menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia Jawa Timur pada 16 Maret 2016 lalu.

La Nyalla sebagai mantan Ketua Kadin Jawa Timur 2010−2014 disebut menggunakan dana hibah untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim, sehingga merugikan negara Rp5,3 miliar pada 2012 lalu.

Kemudian Kejati Jatim mengagendakan pemeriksaan La Nyalla pada akhir Maret 2016 lalu. Namun La Nyalla tidak memenuhi panggilalan dengan alasan menunggu hasil sidang praperadilan. Alhasil Kejati Jatim memasukan La Nyalla ke dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Diketahui La Nyalla meninggalkan Indonesia beberapa jam sebelum surat pencekalan atas dirinya dikeluarkan oleh Kemenkumham. Hingga saat ini Maruli mengaku belum mengetahui keberadaan La Nyalla. Terkahir ia dikabarkan berada di Malaysia sebelum diduga menuju Singapura.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper