Kabar24.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPRD Mohamad Sangaji dicecar 16 pertanyaan terkait kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan hampir 7 jam itu, penyidik menanyakan pria yang kerab disapa Ongen tentang tugas pokok dia sebagai anggota badan legislasi.
"Pemeriksaan tentang tugas dan tupoksi. Sampai itu saja," ujar Ongen seusai diperiksa penyidik KPK, Senin (11/4/2016).
Dia menolak menjelaskan seputar pemeriksaan tersebut. Kata dia, sebagai saksi dia tidak bisa menjelaskan secara detail materi pemeriksaan tersebut.
"Kan begini, saya kan saksi. Kalo kemudian saksi menyampaikan inikan berati ngga boleh," jelas Ongen.
Selain Mohamad \'Ongen\' Sangaji, KPK memeriksa enam anggota DPRD laimnya. Keenam anggota tersebut yakni Merey Hotma (Wakil Ketua Badan Legislasi Daerah), Prasetyo Edi Marsudi (Ketua DPRD Propinsi DKI Jakarta), S. Nurdin (anggota DPRD Propinsi DKI Jakarta), Mohamad Taufik (Ketua Badan Legislasi), Ferrial Sofyan (Wakil Ketua DPRD Propinsi DKI Jakarta), Dameira Hutagalung (kasubbag Rancangan Perda DPRD DKI Jakarta).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan. Saat ditangkap KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar. Total uang yang diterima Sanusi sekitar Rp2 miliar.
Uang tersebut berasal dari Ariesman terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Adapun adalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang itu yakni Bos APLN Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.