Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Reklamasi Teluk Jakarta: Diperiksa 7 Jam, Ongen Sangaji Dicecar 16 Pertanyaan

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPRD Mohamad Sangaji dicecar 16 pertanyaan terkait kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Reklamasi Teluk Jakarta/Antara
Reklamasi Teluk Jakarta/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPRD Mohamad Sangaji dicecar 16 pertanyaan terkait kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan hampir 7 jam itu, penyidik menanyakan pria yang kerab disapa Ongen tentang tugas pokok dia sebagai anggota badan legislasi.
 
"Pemeriksaan tentang tugas dan tupoksi. Sampai itu saja," ujar Ongen seusai diperiksa penyidik KPK, Senin (11/4/2016).
 
Dia menolak menjelaskan seputar pemeriksaan tersebut. Kata dia, sebagai saksi dia tidak bisa menjelaskan secara detail materi pemeriksaan tersebut.
 
"Kan begini, saya kan saksi. Kalo kemudian saksi menyampaikan inikan berati ngga boleh," jelas Ongen.
 
Selain Mohamad \'Ongen\' Sangaji, KPK memeriksa enam anggota DPRD laimnya. Keenam anggota tersebut yakni Merey Hotma (Wakil Ketua Badan Legislasi Daerah), Prasetyo Edi Marsudi (Ketua DPRD Propinsi DKI Jakarta), S. Nurdin (anggota DPRD Propinsi DKI Jakarta), Mohamad Taufik (Ketua Badan Legislasi), Ferrial Sofyan (Wakil Ketua DPRD Propinsi DKI Jakarta), Dameira Hutagalung (kasubbag Rancangan Perda DPRD DKI Jakarta).
 
Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan. Saat ditangkap KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar. Total uang yang diterima Sanusi sekitar Rp2 miliar.
 
Uang tersebut berasal dari Ariesman terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
 
Adapun adalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang itu yakni Bos APLN Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper