Kabar24.com, JAKARTA - Polisi berhasil membebaskan seorang wanita pengusaha korban pencullikan dan penyekapan di Jakarta.
Petugas Polda Metro Jaya membekuk kelompok terdiri atas enam tersangka penyekapan terhadap seorang wanita yang berprofesi sebagai pengusaha, Puspita Widyasari, 42.
"Ada enam orang tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Jumat (8/4/2016).
Krishna menyebutkan satu dari enam tersangka itu merupakan Direktur PT. Nahda Mentari yakni Adnan Akbar alias Adnan, 25.
Sementara lima tersangka lainnya adalah Achmad Machrum, Rudy Lakuy, Achmad, Yubus Rumadaul alias Ongen dan Asep Soe Rahayu.
Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso menambahkan, petugas menangkap para tersangka di kantor Adnan kawasan Jalan Baung Tanjung Priok Jakarta Utara pada Jumat dini hari.
Eko menjelaskan para pelaku menyekap korban Puspita selama empat hari, kemudian meminta uang kepada keluarga sebesar Rp620 juta.
"Korban tidak boleh keluar selama tidak memberikan uang Rp620 juta kepada pelaku," tutur Eko.
Selain meringkus para tersangka, polisi menyita barang bukti lima lembar KTP, SIM C atasnama tersangka Adnan dan delapan unit telepon selular.